BREAKING NEWS
 

10 Tahun Putusan Arbitrase

Dunia Desak China Patuhi Hukum Laut Internasional

Reporter & Editor :
MELLANI EKA MAHAYANA
Senin, 13 Juli 2026 06:10 WIB
Foto dari video Angkatan Bersenjata Filipina menunjukkan sebuah kapal penjaga pantai China menyemprotkan air dari meriam air ke kapal pengangkut Filipina, Unaizah May 4, saat kapal tersebut mendekati Second Thomas Shoal atau Ayungin Shoal, di Laut China Selatan, 23 Maret 2024. Angkatan Bersenjata Filipina via AP

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepuluh tahun setelah putusan arbitrase internasional terkait Laut China Selatan, Amerika Serikat (AS), Inggris dan 12 negara lainnya kembali mendesak Negeri Panda mematuhi putusan tersebut. Pasalnya, klaim maritim Beijing atas sebagian besar wilayah Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis Minggu (12/7/2026), ke-14 negara menyatakan, putusan Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration/PCA) di Den Haag, Belanda, pada 2016 bersifat final dan mengikat. Mereka juga mengecam berbagai tindakan yang dinilai mengganggu stabilitas kawasan.

“Kami menegaskan kembali, tidak ada dasar hukum bagi klaim maritim China yang begitu luas di Laut China Selatan. Termasuk yang didasarkan pada apa yang disebut sebagai ‘hak historis’,” demikian isi pernyataan yang dipimpin AS, dilansir Associated Press.

Pada 12 Juli 2016, PCA mengeluarkan putusan bahwa China tidak memiliki hak historis atas sumber daya di Laut China Selatan. Putusan itu menguatkan gugatan Filipina bahwa klaim “sembilan garis putus-putus” (nine dash line) China di Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum sebagaimana Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

Konvensi tersebut dianggap sebagai perjanjian yang mengatur lautan dan laut di dunia, mulai berlaku pada tahun 1994 dan telah diratifikasi lebih dari 170 negara dan pihak. Termasuk China.

Baca juga : Bernadya Punya Dua Rumah, Lebih Suka Ngekos

Secara terpisah, Uni Eropa yang beranggotakan 27 negara juga mengeluarkan pernyataan senada. Brussels menyebut, putusan arbitrase 2016 sebagai tonggak penting dalam penyelesaian sengketa secara damai.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Jepang Toshimitsu Motegi juga mengeluarkan pernyataan terpisah.

“Penolakan China terhadap putusan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai dan merusak supremasi hukum di dalam komunitas internasional,” katanya dikutip Kyodo.

Adsense

Namun, Beijing kembali menolak putusan tersebut, Minggu (12/7/2026). Kementerian Luar Negeri China menegaskan, putusan arbitrase batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

China juga menegaskan, tidak pernah menerima maupun mengakui proses arbitrase tersebut karena dianggap melanggar praktik arbitrase internasional, serta merugikan hak kedaulatan China sebagai negara peserta UNCLOS.

Baca juga : Prabowo Minta Kepala Daerah Awasi MBG

“China menentang dan tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan apa pun yang didasarkan pada putusan tersebut,” tegas Kementerian Luar Negeri China.

Pernyataan bersama yang dipimpin AS juga mengkritik penggunaan kapal penjaga pantai, milisi maritim, hingga kekuatan militer untuk mengintimidasi kapal maupun nelayan negara lain di kawasan sengketa.

Mereka mendesak seluruh pihak menghormati kebebasan navigasi dan penerbangan sesuai ketentuan UNCLOS, serta menyelesaikan sengketa secara damai.

Selain AS dan Inggris, pernyataan itu turut ditandatangani Filipina, Jepang, Australia, Selandia Baru, Kanada, Jerman, Italia, Estonia, Latvia, Lithuania, Rumania dan Slovenia.

Laut China Selatan merupakan salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, sekaligus kawasan yang menjadi sumber sengketa berkepanjangan. Selain China dan Filipina, klaim wilayah di perairan itu juga melibatkan Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam dan Taiwan.

Baca juga : Bakal Masuk Investasi 300 Triliun, Indonesia Masih Primadona Investor

Dalam beberapa tahun terakhir, bentrokan antara kapal China dengan Filipina maupun Vietnam semakin sering terjadi. Kapal penjaga pantai China dituduh menggunakan meriam air bertekanan tinggi, laser berkekuatan militer, hingga manuver berbahaya untuk menghalangi kapal Filipina dan negara penuntut lainnya.

Pemerintahan Presiden Donald Trump, seperti Pemerintahan Joe Biden sebelumnya, berulang kali menegaskan AS akan tetap memenuhi kewajiban pertahanan terhadap Filipina apabila pasukan, kapal atau pesawat negara sekutunya itu diserang di wilayah sengketa Laut China Selatan. MEL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Senin, 13 Juli 2026 dengan judul "10 Tahun Putusan Arbitrase Dunia Desak China Patuhi Hukum Laut Internasional"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense