Dark/Light Mode

Diungkap Hakim

Takut Istri, Pejabat Bea Cukai Simpan Uang Di Apartemen

Minggu, 12 Juli 2026 07:20 WIB
Sidang suap importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo (Group), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Sidang suap importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo (Group), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap importasi barang.

Hakim menyebut, dua pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disebut menyewa apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang suap karena khawatir diketahui oleh istri masing-masing. 

Fakta tersebut diungkap hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan pertimbangan putusan terhadap tiga petinggi PT BR Cargo (Group), yakni pemilik perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). 

Dua pejabat DJBC yang dimaksud adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024–Januari 2026, RZL, serta Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, SIS. 

Menurut hakim, pada Oktober 2025, RZL dan SIS meminta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC, ORL menyiapkan safe house untuk menyimpan uang yang mereka terima. 

Baca juga : Bahlil Dianggap Mampu Terjemahkan Visi Presiden

“Alasannya, karena saksi Sisprian Subiaksono takut ketahuan istrinya. Demikian juga dengan saksi Rizal yang menitipkan uangnya kepada saksi Orlando Hamonangan Sianipar,” ungkap hakim Nofalinda. 

Atas permintaan tersebut, Orlando menyewa dua unit apartemen di kawasan Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara. 

Satu unit di Tower Santa Monica B digunakan untuk kepentingan pribadi ORL. Sedangkan satu unit lainnya di Tower Hawaiian B, disiapkan sebagai tempat penyimpanan uang milik RZL dan SIS. 

Hakim menyebut, penyewaan dua unit apartemen itu dilakukan oleh ANT atas perintah ORL. Apartemen tersebut kemudian digunakan untuk menyimpan uang suap yang berasal dari PT BR Cargo (Group). 

Selain itu, majelis hakim juga mengungkapkan, biaya sewa apartemen berasal dari uang suap yang diterima para pejabat DJBC. ORL bahkan diperintahkan untuk merobek dan membuang amplop berisi uang yang diberikan pihak BR Cargo. 

Baca juga : Demokrat Jabar Dorong Kader Lakukan Persiapan Sejak Dini

“Uang sewa unit apartemen tersebut berasal dari uang kumpulan amplop berkode KR ITL atau Koordinator Intelijen dari Blueray,” beber hakim. 

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada John Field. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC agar proses pengurusan barang impor melalui perusahaannya dipermudah. 

Hakim juga menghukum Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

John Field turut dijatuhi denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, sedangkan Deddy dan Andri masing-masing didenda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. 

Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. 

Baca juga : BSI Tawarkan Angsuran Pasti Dan Terjangkau

Dalam persidangan terungkap, total suap yang diberikan PT BR Cargo kepada para pejabat DJBC mencapai Rp 63,5 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp 61,7 miliar yang diberikan secara berkala sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, serta fasilitas hiburan senilai Rp 1,4 miliar, jam tangan mewah merek TAG Heuer senilai Rp 65 juta, dan sebuah mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. 

Atas putusan ini, John Field menyatakan menerima hukuman yang telah dijatuhkan. Demikian halnya dengan kedua anak buahnya, Deddy dan Andri. 

Sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat menyatakan sikapnya. Mereka mengaku butuh waktu, sehingga masih akan pikir-pikir. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.