RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap AE (35 tahun), tersangka pelaku kasus illegal logging, di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. AE ditangkap di Samarinda, Senin (9/9/2024).
AE sempat buron selama tujuh bulan dengan berpindah-pindah tempat di luar Kota Samarinda. AE ditangkap penyidik KLHK di sebuah rumah kontrakan di Samarinda. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.
AE adalah Direktur UD KSJ, di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). Penyidik menyita kayu bulat (Log) berbagai jenis sebanyak kurang lebih 138,59 meter kubik, kayu olahan berbagai jenis sebanyak kurang lebih 2.521 keping, 1 unit bandsaw, 1 unit mesin katrol, dan 1 unit mesin diesel.
AE ditersangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 78 ayat (7) UU Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman AE adalah pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp 3,5 miliar.
Penindakan terhadap AE terkait dengan sindikat pengiriman kayu ilegal berasal dari Kabupaten Berau ke Surabaya sebanyak 55 kontainer (kurang lebi 767 meter kubik) di Pelabuhan Teluk Lamong, pada 2 dan Maret Maret lalu. Kasus tersebut diungkap Satgas Penanganan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK.
Baca juga : IKN Strategi Jitu Pemerataan Pembangunan
Dalam kasus ini, selain AE, ada tiga tersangka lain yaitu AK (59 tahun), IR (34 tahun), dan MB (49 tahun). AK telah terbukti bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Berau.
Sedangkan IR, yang bertempat tinggal di Berau, dalam proses persidangan di PN Surabaya. Ada pu MB, yang bertempat tinggal di Samarinda, dalam pendalaman penyidik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan membongkar jaringan illegal logging. "Penangkapan buronan AE bukti komitmen kami," ucapnya, dalam keterangan resmi, Rabu (25/9/2024).
Dia melanjutkan, illegal logging merupakan kejahatan terorganisir yang mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup, merusak kawasan hutan serta mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara. Tindak kejahatan terkait perusakan kawasan hutan akan mengganggu agenda Perubahan Iklim Indonesia Khusus terkait dengan FOLU Net Sink 2030.
"Kami mengharapkan para pelaku dapat dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil. Hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera dan pembelajaran," tegasnya.
Baca juga : Imin Girang Bukan Kepalang
Rasio menambahkan, berkaitan dengan jaringan kayu illegal asal Kalimantan, penyidik Gakkum KLHK juga telah menangkap tiga pelaku yaitu WS, AD, dan SRY di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Ketiga pelaku terlibat aktif dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan dokumen palsu dengan tujuan ke Semarang.
"Terhadap proses penegakan hukum terhadap tersangka kayu illegal ini, sekali lagi kami mengharapkan hukuman maksimal bagi ketiga tersangka. Kami menyakini hukuman maksimal penting untuk efek jera sehingga dapat menghentikan kejahatan ini," tegas Rasio.
Dia sudah memerintahkan Ketua Satgas Penanganan dan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK Sustyo Iriyono untuk terus mendalami pihak-pihak yang terlibat jaringan peredaran kayu illegal ini.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad menambahkan, ancaman pembalakan liar dan peredaran kayu illegal di Kalimantan masih tinggi. Untuk itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan kolaborasi dengan membentuk jaringan pemantauan dan pengamanan peredaran hasil hutan diseluruh pelabuhan laut yang ada di Kalimantan guna meminimalisir tindak kejahatan kehutanan antar pulau tersebut.
Untuk meningkatkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, David membenarkan, pihaknya sudah diperintahkan Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani, untuk mendalami sindikat kejahatan ini melalui aliran transaksi keuangannya dan penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga : BNI Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia versi Fortune Indonesia
Sejauh ini, Gakkum KLHK telah melakukan 2.171 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan. Sebanyak 801 operasi telah dilakukan terkait illegal logging. Komitmen dan konsistensi penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan illegal logging dan peredaran kayu illegal penting untuk membangunan tata kelola kehutanan yang lebih baik.
"Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, serta kepada BPHL Wilayah XI Samarinda dan BPHL Wilayah VIII Pontianak," pungkas Rasio.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.