Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
SK Kepengurusan PKB Sudah Diteken Menkumham
Imin Girang Bukan Kepalang
Kamis, 19 September 2024 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali akhirnya ditandatangani Menkumham, Supratman Andi Agtas. Dengan demikian, kepengurusan DPP PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar telah sah secara hukum. Kabar ini tentu saja bikin Cak Imin-sapaan Muhaimin, girang bukan kepalang.
Pengesahan kepengurusan PKB tersebut tertuang dalam SK Kemenkumham Nomor M.HH-10. AH.11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Dewan Pengurus Pusat Partai 2029. Surat itu diteken Menkumham Supratman Andi Agtas pada 26 Agustus 2024 di Jakarta. Kebangkitan Bangsa Masa Bakti 2024-
Supratman menegaskan pihaknya memperlakukan semua partai politik secara setara dalam proses pengesahan kepengurusan partai. Supratman menjelaskan, setiap partai yang telah menyelenggarakan musyawarah nasional atau kegiatan serupa, segera diminta melengkapi persyaratan administrasi.
“Saya minta kepada Dirjen AHU (Dirjen Administrasi Hukum Umum) untuk sesegera mungkin diselesaikan, bahkan ada yang diselesaikan hanya dua jam, begitu mereka melengkapi administrasinya,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).
Baca juga : Wamenhan: Selalu Siap Siaga Membela Negara
Dia juga menekankan bahwa Kemenkum HAM tidak membedakan perlakuan, baik untuk partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan maupun oposisi. Menurutnya, prinsip keterbukaan menjadi pedoman utama Kemenkumham dalam menangani pendaftaran partai politik.
“Entah itu bagian dari Koalisi Indonesia Maju atau bukan, semua kami perlakukan sama. Ini bagian dari keterbukaan yang kami lakukan di Kemenkumham saat ini,” tambahnya.
Terkait dengan kepengurusan PKB, Supratman mengkonfirmasi bahwa dokumen kepengurusan yang didaftarkan oleh DPP PKB telah masuk dan sedang diproses di Kemenkumham. Ia memastikan bahwa secara administratif, kepengurusan DPP PKB sudah terdaftar.
“Sudah kalau DPP PKB yang mereka daftarkan ya, kalau untuk DPP-nya sudah,” pungkasnya.
Baca juga : Prabowo-Gibran Gaspol Program Makan Bergizi
Waketum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, dengan turunnya SK tersebut, maka wacana muktamar tandingan yang sebelumnya dihembuskan oleh mantan Sekjen PKB Lukman Edy, sudah tutup buku. Artinya wacana muktamar tandingan sudah tak relevan.
“Dengan SK dari Kemenkumham ini jadi clear semuanya,” kata Jazilul di DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Wakil Ketua MPR ini pun tak ingin menanggapi soal adanya wacana menggelar muktamar tandingan. “Kita sudah selesai dan sudah bergerak,” ujarnya.
Sementara itu, Cak Imin langsung gercep alias gerak cepat setelah Menkumham mengesahkan SK Keputusan DPP PKB periode 2024-2029. Cak Imin langsung mengumumkan susunan pengurus PKB periode 2024-2029 di DPP PKB, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Susunan pengurus terdiri atas Dewan Syura dan Dewan Tanfidz.
Baca juga : Ingat Ya, Ikan Alligator Nggak Boleh Dipelihara
Dalam kesempatan itu, Cak Imin juga menyampaikan dalam kepengurusannya terdapat Ketua Harian. Tugas Ketua Harian itu adalah yang mengambil tanggungjawab pengorganisasian dan implementasi program, mewakili Ketua Umum.
Kata dia, ketua harian ini diseleksi secara berjenjang dari berbagai daerah dengan waktu yang lama. Mereka yang diseleksi memiliki latar belakang beragam. “Ada yang belum berpartai sama sekali, ada yang masih mahasiswa, ada yang sudah mencoba partai-partai, ada yang sudah memang PKB dari awal,” ujarnya.
Berikut susunan kepengurusan PKB. Di Dewan Syura, KH Ma’ruf Amin dipercaya sebagai Ketua, didampingi oleh sejumlah Wakil Ketua antara lain KH Subhan Makmun dan KH Manarul Hidayah. Sementara itu, di Dewan Tanfidz yang menangani operasional partai, Imin kembali memimpin sebagai Ketua Umum. Ia akan dibantu oleh Faisol Riza dan Jazilul Fawaid yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Posisi Sekretaris Jenderal dipegang oleh M. Hasanuddin Wahid, dengan Bambang Susanto sebagai Bendahara Umum. Ais Shafiyah Asfar ditunjuk sebagai Ketua Harian.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 19 September 2024 dengan judul SK Kepengurusan PKB Sudah Diteken Menkumham, Imin Girang Bukan Kepalang
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya