Sebelumnya
Presiden minta KPK lebih menitikberatkan tindakan preventif, tidak hanya represif. Kritik Presiden ada benarnya.
Namun, sebagai Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional kami menilai tindakan preventif terhadap korupsi birokrasi dan anggota legislasi menjadi tanggung jawab bagian pengawasan kementerian/ Lembaga negara.
Sektor pengawasan birokrasi pemerintah Indonesia memang menjadi titik paling lemah sehingga kolusi antara birokrat, wakil-rakyat dan pengusaha kerap berlangsung seenak jidat.
Baca juga : Manusia: Homo Saevus atau Pir Bonus
Kita percaya Presiden Jokowi tidak lupa dan tetap berkomitmen pada butir ke-4 Nawa Cita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, dan akuntabel, sehingga ia berani menolak revisi UU KPK dengan substansi yang sekarang yang jelas-jelas untuk membunuh KPK.
Jokowi harus meniru keberanian SBY ketika SBY melakukan intervensi dalam percekcokan keras antara Kepolisian dan KPK dalam kasus tindak korupsi Korlantas.
Kedua instansi ini tatkala itu sama-sama berebut untuk menangani kasus Korlantas. Pada detik-detik yang menentukan, Presiden SBY memanggil Kapolri dan Ketua KPK ke Istana.
Baca juga : Perseteruan Politik di Tubuh Golkar
Kapolri diperintahkan Presiden untuk menyerahkan kasus Korlantas kepada KPK untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
SBY merujuk Pasal 50 Undang-Undang KPK yang menyebutkan bahwa polisi menghentikan penyidikan jika KPK juga mengusut kasus yang sama.
Kita percaya Jokowi kelak tidak akan tercatat sebagai Presiden Indonesia yang membuat wabah korupsi semakin ganas dan meluas ke seluruh Nusantara dengan meloloskan RUU KPK baru. Megawati Sokarnoputri dikenal sebagai Presiden yang menggoalkan UU tentang KPK.
Seyogyanya Jokowi kelak akan dikenang sebagai Presiden yang memperkuat kedudukan KPK sekaligus menurunkan index korupsi di negara kita, bukan Presiden yang secara langsung atau tidak langsung telah membunuh KPK! ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.