Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diuji, Kenegarawanan Prabowo Subianto

Kamis, 27 Juni 2019 07:39 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam tempo hitungan jam, Mahkamah Konstitusi akan menjatuhkan putusan gugatan Kubu 02 terhadap Pemilu 2019.

Putusan MK, sesuai ke­tentuan UUD 1945, bersifat final dan mengikat (binding). Semua pihak terkait HARUS mematuhi, menghormati dan menjalakannya, suka atau tidak suka.

Ada beberapa catatan sehubungan dengan putusan MK itu. Pertama, MK sudah menyatakan pembacaan putusan akan dipercepat: dari 28 Juni menjadi 27 Juni.

Baca juga : Peringatan Keras Ryamizard Ryacudu

Kedua, baik Pak Prabowo maupun Pak Sandi selaku pihak Pemohon, sudah menyatakan takkan hadir pada acara yang sangat monumental ini. Pendukung Kubu 02 sudah menyatakan akan menurunkan massanya untuk menyaksikan jalannya persidangan MK, walapun calon presiden kubu 02, Pak Prabowo, sudah mengeluarkan imbauan untuk tidak turun ke jalan.

Pihak Kepolisian pun sudah memberikan izin berunjuk-rasa kepada organisasi-organisasi pendukung Kubu 02. Keempat, dari “tempat pengasingannya”, pimpinan FPI, Habib Rizieq, mengeluarkan imbauan supaya pendukung Prabowo/ Sandi turun ke jalan pada momen yang bersejarah ini.

Kelima, pihak Istana melalui Kepala Staf Kantor Kepresidenan pada H-1 menyatakan sudah mendeteksi ada kelompok-kelompok teroris yang akan membonceng peristiwa persidangan akhir MK.

Baca juga : Ngawur, Samakan Jokowi dengan Orba

Untuk itu, TNI dan Polri sudah disiagakan penuh: 40.000 personil gabungan TNI dan Polri sudah ditempatkan pada lokasi-lokasi strategis untuk menjaga keamanan dan menghindari kemungkinan meledaknya tindak kekerasan dan anarkisme.

Berikut analisis saya terkait bakal jatuhnya putusan MK: Pertama, MK akan menolak sebagian atau keseluruhan gugatan Kubu 02 dengan alasan utama tidak cukup/kurang bukti-bukti yang dapat memperkuat tuduhan Kubu 01 melakukan kecurangan yang bersifat TSM, Terstruktur, Sistematik dan Massif. Istilah lebih halus yang mungkin akan dipakai: gugatan tidak bisa diterima karena......

Dimajukannya acara pembacaan putusan MK mengindikasikan di antara Majelis Hakim yang terdiri atas 9 Hakim Konstitusi tidak terdapat perbedaan-perbedaan pandapat hukum yang tajam.

Baca juga : Stop People Power, Percayakan Jalur Hukum

Kedua, akan tetapi, mungkin saja terjadi dissenting opinion diantara Majelis Hakim Konstitusi, 1 atau maksimal 2 Hakim Konstitusi yang memberikan pandangan hukum yang berbeda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.