BREAKING NEWS
 

Jangan Sampai Pancasila Sekadar Hafalan, Bukan Jadi Kompas

Rabu, 2 Juli 2025 08:04 WIB
Prof. Dr. Ermaya Suradinata

 Sebelumnya 
Tidak kalah penting adalah strategi pendidikan Pancasila. Saat ini, kurikulum pendidikan Pancasila cenderung normatif dan textbook-based. Nilai-nilainya diajarkan sebagai teks mati, bukan sebagai panduan hidup. RUU BPIP dapat menjadi pintu masuk untuk mengintegrasikan pendidikan nilai ke dalam kehidupan siswa secara menyeluruh. Misalnya, pendidikan demokrasi melalui praktik pemilihan OSIS, pelajaran keberagaman dalam kegiatan ekstrakurikuler, atau pembiasaan empati sosial melalui kegiatan gotong royong dan kerja komunitas. Dengan pendekatan seperti ini, Pancasila akan tumbuh ­sebagai nilai yang dialami, bukan sekadar dihafalkan.

Agar semua itu terjadi, maka penyusunan RUU BPIP harus benar-benar terbuka. Masyarakat sipil, akademisi, pendidik, tokoh agama, hingga kelompok muda perlu diajak bicara. Prosesnya tidak boleh terburu-buru atau eksklusif. Kita butuh legislasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sah secara moral dan sosial. Jika undang-undangnya kuat, transparan, dan partisipatif, maka BPIP akan punya modal sosial yang besar untuk menjalankan tugas ideologisnya.

Baca juga : Retret Kepala Daerah: Energi Baru Menuju Pemerintahan Yang Efektif

Penyusunan RUU BPIP sejatinya membuka peluang besar bagi bangsa Indonesia untuk melakukan reaktualisasi ideo­logi negara –secara sistematis dan kontekstual. Jika RUU ini digarap dengan visi yang jelas, pendekatan yang terbuka, dan semangat inklusif, maka ia berpotensi menjadi titik balik dalam sejarah pembinaan ideologi bangsa. Sebuah undang-undang yang tidak hanya menghadirkan kerangka hukum formal bagi BPIP, tetapi juga memperkuat infrastruktur moral bangsa di tengah arus globalisasi nilai, disrupsi digital, dan polarisasi sosial.

Tantangan terbesarnya adalah dari setiap agenda ideologis, bagaimana menjembatani ­antara idealisme dan realitas. Kita tidak kekurangan slogan tentang Panca­sila, tetapi sering kali kesulitan menjadikannya pedoman nyata dalam kehidupan ber­negara. Jika penyusunan RUU BPIP tidak disertai upaya serius untuk memahami kebutuhan masyarakat, mendengarkan aspirasi akar rumput, dan menjadikan nilai Pancasila sebagai bagian dari praktik sosial, maka pembinaan ideologi akan kembali menjadi proyek simbolik yang gagal ­menyentuh substansi. Dari sini bisa saja kita akan melihat Pancasila dipuja di podium, tapi dikhianati dalam kebijakan.

Baca juga : Kunjungan Presiden Prabowo Ke Rusia: Bangun Diplomasi Dari Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan

Oleh karena itu, RUU BPIP harus dibangun atas dasar partisipasi, deliberasi, dan keterbukaan. Proses legislasi harus melibatkan semua pihak—akademisi, tokoh agama, kaum muda, komunitas adat, dan organisasi masyarakat sipil. Materi muatannya harus mendorong pendidikan ideologi yang hidup, adaptif, dan tidak berhenti pada hafalan. Lebih dari itu, BPIP yang dibentuk dari undang-undang ini harus didorong untuk menjadi aktor strategis dalam membangun moral publik, memperbaiki etika bernegara, dan menumbuhkan kepatuhan hukum yang berbasis kesadaran, bukan sekadar ketakutan.

Prof. Dr. Ermaya ­Suradinata, SH, MH, MS, adalah ­Gubernur ­Lemhannas RI (2001-2005) dan ­Direktur Jenderal Sosial Politik ­Depdagri RI ­(1998-2000). ­Dewan Pakar BPIP RI Bidang Geopolitik dan Geostrategi ­Manajemen Pemerintahan. Ketua Dewan Pembina Center for ­Geopolitics & Geostrategy Studies Indonesia (CGSI).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense