BREAKING NEWS
 

Jangan Sampai Pancasila Sekadar Hafalan, Bukan Jadi Kompas

Rabu, 2 Juli 2025 08:04 WIB
Prof. Dr. Ermaya Suradinata

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan kembali ­Rancangan Undang-Undang ­tentang Badan Pembinaan ­Ideologi Pancasila (RUU BPIP) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, patut menjadi perhatian publik, bukan hanya karena ­menyangkut aspek kelembagaan, tetapi karena mengandung pesan yang lebih dalam: Indonesia sedang berupaya memperkuat kembali fondasi ideologis ­bangsa di tengah gempuran tantangan zaman.

Masuknya RUU BPIP dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan jangka me­nengah 2025–2029, menunjukkan bahwa negara tidak ingin lagi menunda kebutuhan akan ­payung hukum yang kokoh bagi pembinaan ideologi Pancasila. Selama ini, BPIP hanya ber­landaskan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Ketiadaan dasar hukum setingkat undang-undang membuat posisinya tidak cukup kuat dalam menjalankan mandat ideologis yang strategis.

Baca juga : Retret Kepala Daerah: Energi Baru Menuju Pemerintahan Yang Efektif

Padahal, dalam sistem ketata­negaraan, lembaga ­dengan ­fungsi dan tugas sebesar itu seharusnya didukung oleh ke­kuatan hukum yang memadai. Tanpa legitimasi yang jelas, BPIP berisiko menga­lami stagnasi, bahkan delegitimasi publik. Kini, wacana ini bukan sekadar tentang aspek hukum administratif. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana menjadikan pembinaan ideologi Pancasila sebagai gerakan ­kolektif yang hidup dan membumi.

Fenomena makin lunturnya pemahaman terhadap Pancasila di kalangan masyarakat, ter­utama generasi muda, tak bisa dinafikan. Tak sedikit yang bahkan kesulitan mengingat lima silanya, apalagi memaknai dan mengamalkannya. Ini adalah tanda bahwa ideologi negara sedang mengalami jarak dengan rakyatnya. Situasi ini tidak bisa hanya disikapi dengan menambah jumlah seminar atau memperbanyak poster berisi sila-sila Pancasila.

Baca juga : Kunjungan Presiden Prabowo Ke Rusia: Bangun Diplomasi Dari Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan

Oleh karena itu kita butuh pendekatan baru: pendidikan ­ideologis yang dialogis, menyen­tuh akar kehidupan sehari-hari, dan relevan dengan tantangan masa kini—mulai dari intole­ransi, ujaran kebencian, hoaks digital, hingga krisis empati sosial. Di sinilah pen­tingnya BPIP sebagai lembaga ideologis. Peran ini hanya bisa dijalankan efektif jika didukung undang-­undang yang memberi ruang ­gerak dan arah kerja yang stra­tegis. BPIP semestinya tidak hanya hadir sebagai penyuluh ­nilai, tetapi juga sebagai ideological think tank negara—lembaga yang memproduksi gagasan, riset, dan kerangka kebijakan yang berlandaskan Pancasila.

BPIP perlu menjadi semacam pusat inovasi nilai-nilai kebangsaan, yang menjembatani antara dokumen historis Panca­sila dan tantangan kontemporer Indonesia. Maka RUU BPIP, ­harus dirancang secara terbuka, lantas dapat mengo­reksi ke­salahan masa lalu dan memperkenalkan pendekatan yang lebih relevan. Misalnya, men­jadikan Pancasila sebagai kerangka kerja etika publik dalam dunia digital. Etika bermedia sosial, keberagaman dalam komunitas daring, hingga ke­sadaran ekologis dapat didekati dari nilai-nilai Pancasila.

Adsense

Baca juga : Bulan Bung Karno: Momentum Meneguhkan Trisakti Dan Gotong Royong

Dengan demikian, Pancasila tidak lagi dipersepsikan sebagai warisan masa lalu yang statis, melainkan sebagai panduan hidup yang dinamis dan kontekstual. Dari itu BPIP juga harus memainkan peran penting dalam membantu penyusunan kebijakan publik lintas sektor. Apakah kebijakan fiskal sudah berpihak pada keadilan ­sosial? Apakah program bantuan ­sosial menjunjung nilai kemanusiaan yang adil dan beradab? Apakah regulasi pendidikan menghargai keberagaman dan menjamin rasa persatuan? Ini bukan tugas ­lembaga teknis ­semata, melainkan tugas ideologis yang ­seharusnya difasilitasi oleh ­lembaga seperti BPIP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense