Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Ketika Nabi Ayub masih muda, tampan, dan cerdas, banyak masyarakat yang terpukau olehnya. Ia pun berhasil mempersunting gadis tercantik di negerinya.
Namun, kebahagiaan itu tidak berlangsung lama karena Nabi Ayub diuji dengan penyakit kulit yang parah, hingga sekujur tubuhnya hancur dan dikerubuti belatung. Akibat kondisinya, ia terasing dan harus tinggal di sebuah gua di luar kota.
Dalam keheningan gua tersebut, ia bernazar bahwa sekiranya ia sembuh dan dapat kembali ke masyarakat, ia akan menghukum cambuk istrinya sebagai bentuk kekecewaan atas sikap sang istri selama ia sakit.
Baca juga : Kasus Pengecualian Dalam Kisah Nabi Musa
Di dalam gua, ia hanya ditemani oleh belatung yang menggerogoti tubuhnya. Di tengah keheningan malam, tiba-tiba Nabi Ayub mendengar perintah Allah untuk menghentakkan kakinya ke tanah: "Hantamkanlah kakimu; inilah air yang sejuk untuk mandi dan untuk minum" (QS Shad/ 38: 42).
Setelah tumitnya dihentakkan, memancarlah mata air dari bekas pijakan tersebut. Nabi Ayub kemudian minum dan mandi dengan air itu. Atas izin Allah, keesokan harinya penyakitnya sembuh dan kulitnya kembali bersih seperti sediakala.
Nabi Ayub akhirnya kembali ke negerinya dan disambut baik oleh masyarakat, termasuk oleh istri dan keluarganya. Di satu sisi, Nabi Ayub bahagia dapat berkumpul kembali, namun di sisi lain ia merasa terbebani oleh sumpah (nazar) untuk mencambuk istrinya. Ia dilema antara rasa cinta dan kewajiban menunaikan janji yang telah diucapkan di hadapan Tuhan.
Baca juga : Kasus Pengecualian Dalam Kisah Nabi Ibrahim AS
Dalam kebingungan tersebut, Allah memberikan jalan keluar sebagaimana firman-Nya: “...Dan ambillah dengan tanganmu seikat (rumput), maka pukullah dengan itu dan janganlah kamu melanggar sumpah. Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhannya)” (QS Shad/ 38: 44).
Ayat di atas menggambarkan bagaimana Nabi Ayub diminta untuk menjatuhkan sanksi minimum terhadap istrinya. Ia diperintahkan hanya menggunakan seikat rumput, yang tentu tidak akan menyakitkan secara fisik dibandingkan cambuk resmi.
Kasus ini memberi pelajaran berharga tentang pentingnya memenuhi komitmen di hadapan Tuhan, namun tetap membuka ruang bagi niat baik. Hukum tetap ditegakkan (sumpah ditepati), namun tanpa melukai lahir dan batin sang istri.
Baca juga : Kasus Pengecualian
Pengalaman Nabi Ayub ini dapat dijadikan dasar filosofis dalam penjatuhan hukuman minimum bagi kasus-kasus tertentu. Dalam konteks hukum pidana, seorang terdakwa bisa dikenakan sanksi maksimum atau minimum tergantung pada pertimbangan jaksa dan hakim.
Jika terdapat faktor pemberat, sanksi maksimum diterapkan; sebaliknya, jika terdapat alasan yang meringankan, sanksi minimum dapat dijatuhkan. Keadilan tidak selalu berarti hukuman terberat, melainkan ketepatan dalam menimbang rasa kemanusiaan dan kepastian hukum. Wallahu A’lam.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Minggu, 15 Februari 2026 dengan judul "Sosiologi Korupsi (36) Penjatuhan Sanksi Minimum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.