Dark/Light Mode

Sosiologi Korupsi (27)

Penggelapan (Gulul) Sebagai Sebuah Korupsi

Kamis, 5 Februari 2026 06:21 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Gulul merupakan salah satu cara meraih keuntungan yang tercela dan dapat dikategorikan sebagai praktik korupsi. Gulul adalah upaya mencari keuntungan dan harta kekayaan dengan cara-cara curang, seperti menipu, mengelabui, menggelapkan, dan lain sebagainya. Harta kekayaan yang diperoleh melalui praktik gulul adalah haram dan tidak membawa berkah.

Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis yang mencela sifat serta praktik gulul, antara lain firman Allah SWT: “Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan atas apa yang telah dikerjakannya dengan pembalasan yang setimpal, dan mereka tidak dianiaya.” (QS Ali ‘Imran [3]: 161)

Dalam hadis Nabi juga banyak dijumpai ketegasan Rasulullah SAW. terhadap para pelaku kecurangan, dan beliau sendiri mencontohkan sikap anti-kecurangan tersebut. Suatu ketika Rasulullah SAW mengangkat Ibnu Utabiyah untuk menarik zakat dari Bani Sulaim. Setelah kembali dan menghadap Rasulullah, Ibnu Utabiyah berkata, “Ini untuk engkau, dan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepadaku.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:

Baca juga : Apakah Plagiasi Termasuk Korupsi?

“Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu melihat apakah hadiah itu akan diberikan kepadanya atau tidak? Demi Zat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, tidaklah seseorang membawa sesuatu kecuali pada hari Kiamat kelak ia akan memikulnya di atas pundaknya.” (HR Bukhari)

Hadis ini sungguh luar biasa. Seandainya para penguasa dan pengusaha Muslim mengamalkannya dengan hadis tersebut, niscaya akan tercipta ketenteraman karena rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila praktik gulul merajalela dalam kehidupan sosial, maka kekacauan dan ketidaktenteraman pasti akan terjadi.

Gulul bukan hanya berpotensi melahirkan kekacauan dan kegelisahan sosial, tetapi juga menimbulkan kegundahan batin. Harta benda, kekayaan, bahkan jabatan yang diperoleh melalui cara gulul tidak akan membawa keberkahan. Bebannya bukan hanya ditanggung selama hidup di dunia, tetapi juga kelak di akhirat.

Baca juga : Apakah Niat Bisa Dihukum?

Saat ini, membedakan antara gulul, hadiah, dan komisi menjadi semakin sulit. Hadiah dan komisi pada dasarnya bisa bersifat halal dan terpuji. Namun, apabila hadiah—terutama komisi—telah mengarah pada ketidakjujuran, terlebih lagi kecurangan, maka hal itu jelas merusak tatanan normatif dan moral masyarakat.

Memberikan hadiah kepada seseorang atas prestasi yang diraihnya adalah hal yang wajar dan dibenarkan. Akan tetapi, jika pemberian tersebut dikaitkan dengan target tertentu—misalnya peserta tender memberikan hadiah kepada panitia lelang—maka patut diduga sebagai gulul atau risywah (suap).

Demikian pula komisi yang diberikan dengan pamrih tertentu patut dicurigai sebagai bagian dari praktik gulul. Bahkan, dalam kehidupan sehari-hari, istilah “komisi” kini cenderung berkonotasi negatif.

Baca juga : Kisah Aisyah Dan Tobat Yang Gugurkan Sanksi

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Kamis, 5 Februari 2026 dengan judul "Sosiologi Korupsi (27) Penggelapan (Gulul) Sebagai Sebuah Korupsi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.