Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam artikel terdahulu telah dijelaskan bahwa Islam memiliki Ajaran Dasar dan Ajaran Non-Dasar. Ajaran Dasar bersifat absolut, universal, dan eternal, seperti Rukun Iman dan Rukun Islam. Sementara itu, Ajaran Non-Dasar bersifat fleksibel, kontekstual, dan umumnya membahas persoalan-persoalan cabang (furu’iyyah). Wacana Islam Nusantara berada dalam ranah Ajaran Non-Dasar.
Selama konsep Islam berkeindonesiaan tetap berada dalam wilayah Ajaran Non-Dasar, tidak perlu dikhawatirkan akan menimbulkan kerancuan ajaran. Sebagai agama penutup, Islam senantiasa membuka diri untuk menerima sekaligus diterima oleh nilai-nilai lokal, sepanjang nilai-nilai tersebut sejalan atau tidak bertentangan dengan Ajaran Dasarnya.
Sebagai agama yang terbuka, Islam memiliki pola dialektis dengan lingkungan tempat ia berkembang. Islam mempunyai batas-batas toleransi sekaligus daya adaptasi yang memungkinkan ajarannya diterima oleh berbagai masyarakat dan kebudayaan lokal, meskipun masyarakat dan budaya tersebut sama sekali berbeda dengan konteks masyarakat Arab, tempat Islam pertama kali diturunkan. Keunikan yang dimiliki Islam, sebagaimana agama-agama lain, sering kali dihadapkan pada berbagai persoalan kontekstual dan kontemporer yang kompleks.
Baca juga : Apa Itu Islam Berkeindonesiaan?
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun Islam memiliki kemampuan untuk bertoleransi dan beradaptasi dengan nilai-nilai kearifan lokal, semua itu tetap berpijak pada prinsip-prinsip Ajaran Dasarnya. Terhadap kearifan lokal yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan Ajaran Dasar, Islam secara tegas menolaknya. Islam memang mengajarkan dan memperjuangkan toleransi, tetapi juga mengenal konsep bid’ah, yaitu kriteria untuk membedakan ajaran yang dapat diterima dan ajaran yang harus ditolak. Setiap ajaran yang menyimpang dari prinsip-prinsip Ajaran Dasar itulah yang disebut sebagai bid’ah.
Memang tidak mudah, dan sering kali memerlukan waktu yang panjang, untuk menciptakan harmonisasi antara ajaran agama dan kearifan lokal. Sebagaimana terjadi dalam agama-agama lain, persoalan yang sering muncul adalah: apakah keharmonisan harus tetap dipertahankan meskipun berdiri di atas landasan yang batil?
Ataukah harmonisasi perlu dikorbankan demi menegakkan ajaran yang hak?
Baca juga : Ketika Pertimbangan Agama Termarginalisasi
Di sinilah letak seni dalam mengembangkan ajaran agama di tengah nilai-nilai lokal yang telah mengakar. Di satu sisi, ajaran agama harus dikembangkan secara utuh (kaffah), tetapi di sisi lain kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama juga perlu dilestarikan. Dalam konteks ini, negara memiliki peran penting sebagai jembatan untuk mengelola ketegangan konseptual yang dapat muncul di antara keduanya.
Islam Nusantara, sekali lagi perlu ditegaskan, tidak dimaksudkan untuk menaikkan dirinya ke level Ajaran Dasar, apalagi menggantikannya. Sebab, jika hal itu terjadi, persoalan sinkretisme dan khurafat akan muncul, padahal keduanya ditolak oleh Ajaran Dasar Islam. Islam berkeindonesiaan senantiasa bergerak dalam ranah Ajaran Non-Dasar.
Dengan demikian, meskipun disebut Islam berkeindonesiaan, ia tetap memiliki keterkaitan yang erat dengan komunitas Muslim di berbagai belahan dunia, karena semuanya dipersatukan oleh Ajaran Dasar Islam yang bersifat absolut, tidak dapat ditawar, dikurangi, ataupun ditambah.***
Baca juga : Ketika Pembaruan Pemikiran Agama Mandek
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Senin, 6 Juli 2026 dengan judul "Mengenal Islam Berkeindonesiaan (2) Toleransi Dengan Nilai-nilai Lokal"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.