Dark/Light Mode
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Pembaruan pemikiran keagamaan dalam setiap agama merupakan sebuah keniscayaan. Dalam Islam, Rasulullah SAW. pernah bersabda bahwa pada setiap seratus tahun perjalanan sejarah umat ini akan lahir seorang pembaru (ulama besar).
Hadis ini mengisyaratkan bahwa ajaran Islam, yang bersifat fleksibel dan dirancang sebagai agama sepanjang zaman, selalu membuka peluang untuk melakukan reinterpretasi dan reartikulasi ajaran demi menjawab tuntutan perkembangan zaman.
Dalam Islam dikenal dua komponen ajaran, yaitu ajaran dasar dan ajaran non-dasar. Ajaran dasar bersifat permanen. Ia tidak akan pernah berubah ataupun diubah oleh kepentingan apa pun dan siapa pun. Jumlahnya pun terbatas, seperti rukun iman dan rukun Islam.
Secanggih apa pun suatu pemikiran, inti ajaran ini tidak boleh diutak-atik. Sebaliknya, ajaran non-dasar merupakan turunan dari ajaran dasar yang lahir melalui metodologi tertentu. Ajaran ini bersifat fleksibel, cakupannya lebih luas, dan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Baca juga : Ketika Agama Tidak Lagi Mencerahkan
Contoh ajaran non-dasar dapat dilihat dalam persoalan memilih pemimpin. Ajaran dasarnya adalah menerapkan prinsip musyawarah, sedangkan ajaran non-dasarnya adalah menentukan bentuk formal implementasi musyawarah tersebut.
Prinsip itu dapat diterjemahkan ke dalam sistem politik yang berkembang di masing-masing negara, baik berbentuk republik, negara serikat, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maupun bentuk negara lainnya, selama prinsip musyawarah tetap terakomodasi di dalamnya.
Dalam bidang ekonomi, ajaran dasarnya adalah larangan terhadap riba, spekulasi, penipuan, eksploitasi, dan kezaliman. Adapun bentuk sistem ekonomi yang diterapkan diserahkan kepada masing-masing masyarakat sesuai dengan kebutuhannya, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut.
Demikian pula dalam bidang budaya. Ajaran dasarnya adalah tidak melakukan hal-hal yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an dan hadis, seperti zina, pembunuhan, perusakan lingkungan, tindakan melampaui batas, serta mengonsumsi makanan, minuman, dan barang yang diharamkan. Demikian pula segala bentuk perbuatan yang menimbulkan fitnah atau secara khusus dilarang dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca juga : Ketika Agama Sebagai Faktor Sentripetal
Adapun dalam bidang muamalah, pada dasarnya segala sesuatu yang tidak dilarang dan tidak menimbulkan mudarat maupun fitnah adalah diperbolehkan. Masalah yang muncul dalam masyarakat kita adalah lahirnya wilayah abu-abu akibat tidak adanya kejelasan pembedaan antara ajaran dasar dan ajaran non-dasar.
Tidak jarang suatu masyarakat mempertahankan mati-matian sebuah tradisi keagamaan, padahal tradisi tersebut termasuk wilayah ajaran non-dasar yang sangat mungkin mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Akibatnya, sebagian umat mengalami split personality, yaitu keterasingan dari realitas sosial yang berkembang demikian cepat dan semakin canggih (sophisticated).
Ajaran non-dasar terbuka seluas-luasnya untuk disentuh oleh pembaruan pemikiran. Reaktualisasi ajaran non-dasar harus dipahami sebagai proses yang terus berlangsung (ongoing process). Ajaran Islam tidak identik dengan budaya Arab. Seseorang dapat tetap menjadi orang Indonesia, orang Jawa, atau berasal dari latar budaya mana pun, sambil pada saat yang sama menjadi seorang Muslim yang terbaik (the best Muslim).
Baca juga : Ketika Agama Menjadi Faktor Sentrifugal
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Jumat, 3 Juli 2026 dengan judul "Ketika Pembaruan Pemikiran Agama Mandek"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.