Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Bahasa agama tidak seragam dalam membicarakan konsep negara. Ada yang cenderung menekankan titik temu (principle of identity) dan ada pula yang menegasikan hubungan antara keduanya (principle of negation).
Sesungguhnya, untuk Indonesia, wacana antara agama dan negara sudah diselesaikan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers), antara lain dengan mengalihkan konsep Piagam Jakarta menjadi Pancasila. Bagi para ulama saat itu, hal tersebut tidak dianggap sebagai suatu masalah karena persoalan redaksional juga pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW., yakni ketika Nabi menerima konsep Perjanjian Hudaibiyah pada saat itu (lihat artikel mendatang).
Dalam Islam, khususnya dalam mazhab Ahlus Sunnah, dikenal konsep maqashid al-syari’ah yang ditawarkan dalam kitab-kitab fikih. Konsep tersebut sangat ideal, tetapi formulasinya tidak sepenuhnya simetris dengan hukum dan perundang-undangan positif. Contohnya, dalam kitab-kitab fikih siyasah masih sering diperkenalkan klasifikasi negara ke dalam negara Islam (Dar al-Islam), negara musuh (Dar al-Harb), dan negara yang menjalin perjanjian (Dar al-Shulh).
Klasifikasi semacam ini agak sulit diimplementasikan dalam konteks nation-state seperti sekarang. Apalagi, mobilitas penduduk dunia saat ini sedemikian besar dan berlangsung sangat cepat. Bahkan, umat Islam sering diistilahkan sebagai kelompok yang tidak memiliki negara permanen (stateless).
Baca juga : Bahasa Agama tentang Negara
Penindasan dan kekacauan di negara asal membuat mereka terpaksa eksodus ke berbagai tempat.
Dalam urusan kewarganegaraan juga dikenal konsep Ahluz Zimmah, yaitu kelompok masyarakat non-Muslim yang hidup di negeri Muslim. Mereka diberikan jaminan kehidupan yang aman serta berbagai kebebasan hidup sebagaimana saudara-saudara sebangsanya yang berbeda agama. Sebagai imbalan atas jaminan keamanan dan kebebasan tersebut, mereka dibebani jizyah, semacam pajak untuk menjamin keamanan diri dan kebebasan berusaha di negeri Muslim. Besarnya jizyah ditentukan tersendiri oleh negara.
Jizyah tidak berarti pungutan diskriminatif terhadap non-Muslim untuk diserahkan kepada umat Islam di dalam suatu negeri, tetapi lebih merupakan perwujudan kesadaran bernegara seorang warga negara. Pungutan jizyah bukan hanya untuk kepentingan umat Islam, melainkan untuk kepentingan negara dan segenap warga negara. Jizyah dikumpulkan ke dalam Baitul Mal dan dikelola secara profesional.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk membangun fasilitas umum, seperti jalan raya, serta memberikan subsidi negara kepada warga yang lemah dan tidak mampu, tanpa membedakan agama dan latar belakang etniknya.
Baca juga : Tentang Piagam Jakarta
Sudah saatnya diformulasikan suatu konsep baru dengan tetap berlandaskan pada sumber yang sama, yaitu Al-Qur’an dan hadis, tetapi dikemas sedemikian rupa sehingga nilai-nilai agama dapat diaktualisasikan dalam tatanan kehidupan bernegara. Agama dan negara bisa saling mengontrol satu sama lain.
Agama dapat mengontrol negara agar tidak jatuh menjadi negara sekuler. Namun, negara juga melakukan fungsi kontrol terhadap penerapan ajaran agama agar nilai-nilai agama yang hidup di dalamnya tetap rukun dan tidak saling berhadap-hadapan.
Jika negara berada di bawah kontrol ketat agama, negara dapat menjadi subordinasi dari kekuatan agama dan menjelma menjadi negara agama, seperti yang pernah ditampilkan oleh sejumlah negara yang mendasarkan sistem kenegaraannya pada agama, antara lain Republik Islam Iran, Pakistan, Afganistan, dan negara-negara lainnya. Sebaliknya, jika negara mengontrol agama secara ketat, agama akan menjadi subordinasi dari kekuatan negara yang diwakili oleh pemerintah.
Jika hal ini terjadi, dikhawatirkan dapat muncul dua kemungkinan. Pertama, agama dirangkul dan dijadikan kekuatan legitimasi oleh penguasa untuk meraih loyalitas dan dukungan. Kedua, agama dijadikan target atau sasaran kebijakan dan sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh eksistensi serta pengaruh yang luas di dalam masyarakat karena agama dianggap sebagai rival yang juga menuntut loyalitas masyarakat.
Baca juga : Memahami “Kesempurnaan” Ajaran Agama
Karena itu, diperlukan suatu formulasi yang memungkinkan nilai-nilai ajaran agama tetap kontributif terhadap negara tanpa harus menimbulkan resistensi.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Sabtu, 12 September 2026 dengan judul "Konsep Negara Dalam Agama"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.