Dark/Light Mode

Memahami “Kesempurnaan” Ajaran Agama

Rabu, 9 September 2026 06:15 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Para khatib, penghotbah, dan penceramah agama sering menerangkan bahwa ajaran agama yang terdapat di dalam kitab suci sudah lengkap, komprehensif, dan mencakup segala-galanya.

Dalam Islam, para mubalig selalu menjelaskan bahwa Al-Qur’an mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu pun persoalan umat manusia yang tidak tercakup di dalamnya.

Al-Qur’an, menurut pandangan tersebut, mencakup sistem politik, sistem ekonomi, sistem keuangan, sistem kemasyarakatan, soal-soal pertanian, perindustrian, teknologi informasi (IT), dan lain-lain.

Mereka sering mengutip beberapa ayat yang dianggap mendukung argumentasi tersebut, antara lain: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (Q.S. al-Ma’idah/5:3); “Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab.” (Q.S. al-An‘am/6:38); dan “Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (Q.S. An-Nahl/16:89).

Baca juga : Reartikulasi Ajaran Agama

Namun, jika diperhatikan ayat-ayat Al-Qur’an secara keseluruhan, penjelasan tersebut tampaknya tidak sepenuhnya sesuai dengan kandungan Al-Qur’an. Dalam kenyataannya, jumlah ayat Al-Qur’an amat terbatas jika dibandingkan dengan kompleksitas persoalan kehidupan umat manusia yang terus berkembang.

Jumlah ayat Al-Qur’an yang umum digunakan adalah 6.236 ayat, meskipun dalam sebagian tradisi penghitungan disebutkan angka 6.666 ayat. Dari keseluruhan ayat tersebut, sebagian besar merupakan ayat-ayat Makkiyah yang berbicara mengenai tauhid, keimanan, akhlak, serta perbuatan baik dan buruk. Selebihnya berbicara mengenai berbagai persoalan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Ayat-ayat yang berhubungan dengan kehidupan sosial kemasyarakatan umumnya banyak ditemukan dalam ayat-ayat Madaniyah. Pada periode Makkah, umat Islam belum membentuk masyarakat yang teratur sebagai sebuah komunitas politik.

Kondisi umat Islam ketika itu masih berada dalam tekanan dan menghadapi tantangan keras dari kelompok-kelompok yang memegang kekuasaan di Kota Makkah. Ayat-ayat yang turun di Makkah terutama memperkenalkan Islam sebagai agama yang menegaskan tauhid, keimanan, dan pembentukan akhlak manusia.

Baca juga : Membaca Arah Perubahan Sosial

Setelah hijrah ke Madinah, Islam mulai berkembang sebagai sebuah komunitas yang memiliki kehidupan sosial dan politik yang lebih teratur. Karena itu, ayat-ayat Madaniyah lebih banyak berbicara mengenai ketentuan-ketentuan kehidupan bermasyarakat, termasuk persoalan keluarga, ekonomi, hubungan sosial, hukum, dan berbagai aspek kehidupan umat.

Menurut perkiraan para pakar, termasuk Abdul Wahab Khallaf, hanya terdapat kurang lebih 500 ayat yang mengandung ketentuan-ketentuan mengenai iman, ibadah, dan kehidupan kemasyarakatan. Ayat-ayat mengenai ibadah diperkirakan berjumlah sekitar 140 ayat, sedangkan ayat-ayat mengenai kehidupan kemasyarakatan sekitar 228 ayat.

Perincian kelompok ayat tersebut antara lain: (1) urusan kekeluargaan, perkawinan, perceraian, hak waris, dan sebagainya, sekitar 70 ayat; (2) urusan perdagangan dan perekonomian, seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, gadai, perseroan, kontrak, dan sebagainya, sekitar 70 ayat; (3) urusan pidana, kurang lebih 30 ayat; (4) hubungan antara orang Islam dan orang bukan Islam, sekitar 25 ayat; (5) urusan pengadilan, sekitar 13 ayat; (6) hubungan antara orang kaya dan orang miskin, sekitar 10 ayat; dan (7) urusan kenegaraan, tidak lebih dari 10 ayat.

Perincian tersebut tentu tidak menyebut secara khusus persoalan keuangan modern, perindustrian, pertanian, teknologi informasi, dan berbagai persoalan baru lainnya yang muncul seiring dengan perkembangan peradaban manusia.

Baca juga : Agama Sebagai Sendi Peradaban

Karena itu, Al-Qur’an tidak secara khusus menawarkan sistem sosial, sistem ekonomi, sistem politik, sistem hukum internasional, dan berbagai sistem teknis lainnya. Yang dijelaskan Al-Qur’an, sebagaimana juga dapat ditemukan dalam kitab-kitab suci lainnya, terutama adalah konsep dan prinsip dasar nilai-nilai kehidupan.

Dengan demikian, konsep kesempurnaan ajaran agama yang terdapat di dalam Kitab Suci sesungguhnya lebih tepat dipahami sebagai kesempurnaan prinsip hidup atau ajaran dasar, bukan sebagai kelengkapan seluruh aturan secara detail. Ajaran-ajaran yang bersifat teknis dan terus berkembang sesuai dengan perubahan zaman diserahkan kepada kemampuan manusia untuk mengembangkan pemikiran, melakukan ijtihad, dan menggunakan kecerdasannya dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

Kesempurnaan agama tidak berarti agama memberikan jawaban teknis untuk setiap persoalan yang mungkin muncul sepanjang sejarah manusia. Kesempurnaan justru terletak pada kemampuan ajaran agama memberikan prinsip, nilai, dan orientasi moral yang dapat menjadi pedoman bagi manusia dalam menghadapi persoalan yang terus berubah.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Rabu, 9 September 2026 dengan judul "Memahami “Kesempurnaan” Ajaran Agama"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor