Dark/Light Mode
- Dewa United Vs Bhayangkara FC, Egy MV Cs Bidik Tren Positif
- Malam Ini, Bhayangkara Waspadai Kekuatan Lini Tengah Dewa United
- Garudayaksa FC Vs Persik, Duel Sengit Dua Tim Berambisi Bangkit
- MU Trengginas, Carrick Soroti Transisi dan Pertahanan
- Muenchen, MU dan Como Pesta Gol di Liga Champions 2026/27
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Artikulasi bahasa agama tentang konsep negara terkesan berjarak dengan wacana kenegaraan kontemporer. Bukan berarti tawaran konsep ajaran agama tentang negara tidak lagi relevan, melainkan perlu dikemas dan diformulasikan secara lebih kontributif dan komplementer.
Konsep maqashid al-syari’ah yang ditawarkan oleh kitab-kitab fikih sangat ideal, tetapi formulasi konsepnya belum sepenuhnya simetris dengan hukum dan perundang-undangan positif.
Contohnya, dalam kitab-kitab Fikih Siyasah masih sering diperkenalkan klasifikasi negara ke dalam negara Islam (Dar al-Islam), negara musuh (Dar al-Harb), dan negara yang menjalin perjanjian (Dar al-Shulh). Klasifikasi semacam ini agak sulit diimplementasikan dalam konteks nation state seperti sekarang. Apalagi, mobilitas penduduk dunia sedemikian besar dan berlangsung sangat cepat. Bahkan, umat Islam sering diistilahkan sebagai orang-orang yang tidak memiliki negara permanen (stateless). Penindasan dan kekacauan di negara mereka membuat mereka eksodus ke berbagai tempat.
Dalam urusan kewarganegaraan juga dikenal istilah Ahl al-Dzimmah, yaitu kelompok masyarakat non-Muslim yang hidup di negeri Muslim. Mereka diberi jaminan kehidupan yang aman dan berbagai kebebasan hidup sebagaimana saudara-saudara sebangsanya yang berbeda agama.
Baca juga : Tentang Piagam Jakarta
Sebagai imbalan atas jaminan keamanan dan kebebasan tersebut, mereka dibebani jizyah, semacam pajak atas jaminan keamanan diri dan kesempatan untuk berusaha di negeri Muslim. Besarnya jizyah ditentukan tersendiri oleh negara.
Jizyah tidak berarti pungutan diskriminatif terhadap non-Muslim untuk diserahkan kepada umat Islam di dalam suatu negeri, tetapi lebih merupakan perwujudan kesadaran bernegara seorang warga negara.
Pungutan jizyah bukan hanya untuk kepentingan umat Islam, tetapi untuk kepentingan negara dan segenap warga. Jizyah dikumpulkan ke dalam Baitul Mal dan dikelola secara profesional. Jizyah antara lain digunakan untuk membangun fasilitas umum, seperti jalan raya, serta memberikan subsidi negara kepada warga yang lemah dan tidak mampu tanpa membedakan agama dan latar belakang etniknya.
Sudah saatnya diformulasikan suatu konsep baru dengan tetap berlandaskan pada sumber yang sama, yaitu Al-Qur’an dan hadis, tetapi dikemas sedemikian rupa sehingga nilai-nilai agama dapat diaktualisasikan dalam tatanan kehidupan bernegara.
Baca juga : Memahami “Kesempurnaan” Ajaran Agama
Agama dan negara dapat saling mengontrol satu sama lain. Agama dapat mengontrol negara agar tidak jatuh menjadi negara sekuler. Namun, negara juga melakukan fungsi kontrol terhadap penerapan ajaran agama agar nilai-nilai agama yang hidup di dalamnya tetap rukun dan tidak saling berhadap-hadapan.
Jika negara berada dalam kontrol ketat agama, maka ketika itu negara menjadi subordinasi dari kekuatan agama dan menjelmalah negara tersebut menjadi negara agama, seperti yang pernah ditampilkan oleh sejumlah negara, antara lain Republik Islam Iran, Pakistan, Afghanistan, dan negara-negara lainnya.
Sebaliknya, jika negara mengontrol agama secara ketat, maka agama akan menjadi subordinasi kekuatan negara yang diwakili oleh pemerintah. Jika ini terjadi, dikhawatirkan dapat muncul dua kemungkinan. Pertama, agama dirangkul dan dijadikan kekuatan legitimasi oleh penguasa untuk meraih loyalitas dan dukungan. Kedua, agama dijadikan target atau sasaran kebijakan dan sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh eksistensi serta pengaruh yang luas di dalam masyarakat karena agama dianggap sebagai rival yang juga menuntut loyalitas masyarakat.
Jika nilai-nilai ajaran agama dapat diformulasikan sedemikian rupa sehingga tetap kontributif terhadap negara tanpa menimbulkan resistensi, maka agama dan negara dapat membangun hubungan yang saling melengkapi. Dalam hubungan semacam ini, agama tidak ditempatkan sebagai subordinasi negara, demikian pula negara tidak berada di bawah subordinasi agama. Keduanya dapat menjalankan fungsi masing-masing secara proporsional demi terwujudnya kehidupan bernegara yang adil, harmonis, dan berkeadaban.
Baca juga : Reartikulasi Ajaran Agama
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Jumat, 11 September 2026 dengan judul "Bahasa Agama tentang Negara"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.