Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Pencemaran nama baik dapat memicu konflik terbuka, terutama jika dikaitkan dengan agama. Misalnya, seorang pemimpin agama yang karismatik dilecehkan atau dicemarkan nama baiknya. Tindakan tersebut dapat secara spontan memicu kemarahan komunitas yang selama ini loyal kepadanya. Kasus semacam ini pernah terjadi ketika Arswendo menempatkan Nabi Muhammad SAW pada peringkat yang jauh di bawah sejumlah tokoh sekuler lainnya.
Umat Islam pun berang, dan Arswendo akhirnya dijebloskan ke dalam penjara. Seandainya tokoh-tokoh umat Islam tidak turun tangan dan aparat keamanan tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin peristiwa tersebut berkembang menjadi kerusuhan yang lebih luas di tengah masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pencemaran nama baik dapat menjadi modus operandi UK yang sangat efektif.
Peristiwa serupa juga pernah terjadi ketika profesi penghulu dilecehkan di Jawa Timur. Para penghulu secara serentak mengancam akan melakukan mogok kerja. Apa jadinya jika para penghulu tidak menjalankan tugasnya?
Tentu hal itu akan menimbulkan persoalan sosial yang serius, mengingat setiap tahun terdapat lebih dari dua juta pasangan yang melangsungkan pernikahan. UK dapat diarahkan kepada individu maupun lembaga. Bahkan, dalam skala yang lebih luas, suatu negara pun dapat menjadi sasaran. Konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel juga tidak terlepas dari persoalan UK.
Baca juga : Modus Operandi UK (5): Penistaan
Pencemaran nama baik terhadap institusi keagamaan juga kerap terjadi. Pada suatu kesempatan, kelompok masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah di Sulawesi Selatan pernah marah besar kepada salah satu organisasi kemasyarakatan karena nama mazhab mereka dipelesetkan menjadi “Ahlussunnah wal Jamuta”. Dalam bahasa Bugis, kata jamuta berarti ‘belepotan’. Istilah tersebut digunakan sebagai ungkapan yang mengandung konotasi negatif dan dikaitkan dengan sinkretisme atau praktik yang dianggap sarat dengan khurafat.
Ungkapan semacam ini dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap NU. Ketegangan tersebut nyaris berujung pada kerusuhan seandainya aparat keamanan tidak segera tanggap ketika itu.
Sehubungan dengan hal tersebut, peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik terhadap seseorang atau suatu lembaga. Dalam KUHP lama, ketentuan mengenai penghinaan diatur dalam Bab XVI, khususnya Pasal 310–321. Ketentuan tersebut mencakup beberapa bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pertama, pencemaran nama baik melalui tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP lama. Kedua, pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, yang juga diatur dalam Pasal 310.
Baca juga : Modus Operandi UK: (3) Penghinaan (Defamation)
Ketiga, perbuatan tersebut dapat berkembang menjadi fitnah apabila pelaku diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhannya, tetapi tidak dapat membuktikannya, sementara tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahuinya. Ketentuan mengenai fitnah tersebut diatur dalam Pasal 311 KUHP lama.
Dalam ajaran Islam, pencemaran nama baik, baik terhadap individu maupun kelompok, merupakan perbuatan yang sangat dilarang. Al-Qur’an secara tegas mengingatkan orang-orang beriman agar tidak merendahkan atau mengolok-olok orang lain. Bisa jadi, mereka yang diolok-olok justru lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok.
Larangan ini juga berlaku bagi perempuan terhadap perempuan lainnya. Selain itu, umat Islam diperintahkan untuk menjauhi sebagian besar prasangka, tidak mencari-cari kesalahan orang lain, dan tidak menggunjing sesama.
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan yang diolok-olok lebih baik daripada perempuan yang mengolok-olok. […] Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (QS Al-Hujurat [49]: 11–12).
Baca juga : Modus Operandi UK: (2) Penyebaran Berita Bohong
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Sabtu, 10 Oktober 2026 dengan judul "Modus Operandi UK (4): Pencemaran Nama Baik"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.