BREAKING NEWS
 

Modus Operandi UK (5): Penistaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 05:30 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Penistaan merupakan istilah yang selalu berkonotasi negatif. Penistaan adalah tindakan provokatif yang dilakukan seseorang atau suatu golongan terhadap orang atau kelompok lain dengan tujuan memojokkan, merendahkan, atau menghina pihak yang menjadi sasaran. Objek penistaan dapat berupa etnik, suku, daerah, warna kulit, gender, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Dampak penistaan dapat menjadi semakin berbahaya apabila dikaitkan dengan agama atau aliran keagamaan.

Penistaan terhadap agama merupakan salah satu bentuk nyata dari religious hate speech (RHS), yakni ujaran kebencian yang berkaitan dengan agama. Salah satu contohnya adalah kontroversi mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), yang dituduh menistakan agama Islam karena dipandang meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, yaitu Mirza Ghulam Ahmad, serta mengakui keberadaan kitab yang dikenal sebagai Tadzkirah setelah Al-Qur’an.

Baca juga : Modus Operandi UK (4): Pencemaran Nama Baik

Pandangan tersebut memicu reaksi keras dari sebagian besar umat Islam arus utama di berbagai daerah karena dianggap menodai ajaran Islam. Pihak JAI memberikan penjelasan bahwa penyebutan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi tidak dimaksudkan dalam pengertian nabi pembawa syariat baru (nubuwwah al-syari’ah) yang disamakan dengan Nabi Muhammad SAW. JAI juga menjelaskan bahwa Tadzkirah tidak ditempatkan pada kedudukan yang setara dengan Al-Qur’an. Meskipun demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam tetap menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah menyimpang dari akidah Islam arus utama. Sejumlah kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, kemudian membatasi atau menghentikan berbagai aktivitas JAI di wilayah masing-masing.

Ketegangan sosial dan kerusuhan terkait persoalan ini terus terjadi. Akhirnya, pemerintah turun tangan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 9 Juni 2008, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. Secara garis besar, SKB tersebut mengatur tindakan yang harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam menyikapi aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Masyarakat diimbau untuk menjaga ketenangan dan menaati hukum, sedangkan JAI diminta mematuhi ketentuan yang tercantum dalam SKB. Dengan demikian, pemerintah berupaya meredakan ketegangan sekaligus mengatur hubungan antara JAI, masyarakat, dan aparat negara.

Adsense

Baca juga : Modus Operandi UK: (3) Penghinaan (Defamation)

Contoh lain yang dapat dibahas dalam konteks religious hate speech adalah kontroversi pemberitaan majalah Newsweek pada 2003. Perhatian publik tertuju pada artikel yang membahas tesis Christoph Luxenberg mengenai kemungkinan adanya pengaruh bahasa Aram terhadap bahasa Al-Qur’an. Tesis tersebut mempertanyakan sejumlah asumsi mengenai asal-usul bahasa dan pemahaman teks Al-Qur’an yang selama ini diterima secara luas oleh umat Islam. Pemberitaan dan perdebatan seputar persoalan ini memperlihatkan betapa sensitifnya kajian akademik tentang kitab suci ketika bersinggungan dengan keyakinan keagamaan. Namun, klaim mengenai pelarangan peredaran majalah tersebut oleh MUI perlu ditelusuri lebih lanjut agar sesuai dengan catatan sejarah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense