BREAKING NEWS
 

Pelecehan Atribut Agama

Minggu, 18 Oktober 2026 06:01 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjelang pergantian tahun baru 2016, ramai diberitakan kasus terompet yang dibuat menggunakan bahan baku berupa sampul bergambar kaligrafi Al-Qur’an. Peristiwa tersebut sontak mengundang keresahan di kalangan umat Islam.

Muncul pertanyaan mengenai bagaimana hal itu bisa terjadi dan apa motif di baliknya. Terlepas dari ada atau tidaknya unsur kesengajaan, peristiwa tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam, bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di berbagai belahan dunia Islam.

Umat Islam merasa tersinggung karena sampul Al-Qur’an dijadikan bahan untuk membuat terompet yang digunakan dalam menyambut pergantian tahun.

Setidaknya ada tiga unsur yang bertumpang tindih sehingga memicu kemarahan umat Islam dalam kasus tersebut. Pertama, sampul Al-Qur’an yang memuat gambar dan kaligrafi ayat-ayat suci dicetak berwarna dan digunakan untuk melapisi terompet. Benda tersebut dapat dipegang oleh siapa saja dan berpotensi dibuang sembarangan setelah tidak digunakan lagi.

Kedua, terompet itu sendiri dipandang bermasalah oleh sebagian kalangan Muslim. Dalam sejumlah kitab fikih, berdasarkan penafsiran terhadap hadis tertentu, penggunaan alat musik tiup atau bunyi-bunyian (mazāmīr) dikaitkan dengan hal-hal yang dilarang dalam agama. Pandangan tersebut menjadi salah satu alasan sebagian umat Islam keberatan terhadap penggunaan terompet.

Ketiga, terompet tersebut digunakan untuk menyambut Tahun Baru Masehi, bukan Tahun Baru Islam yang jatuh pada tanggal 1 Muharam. Ketiga unsur ini, ketika bertemu dalam satu peristiwa, dapat memperbesar sensitivitas keagamaan. Oleh karena itu, pembuatan terompet dengan menggunakan sampul Al-Qur’an sebagai bahan bakunya dapat dipandang sebagai tindakan yang berpotensi menyinggung perasaan umat Islam dan memicu kebencian berbasis agama (religious hate speech/RHS).

Baca juga : Ekspose Kasus Ujaran Kebencian

Apabila dilakukan dengan sengaja untuk menghina atau merendahkan kesucian agama, tindakan tersebut juga dapat dipersepsikan sebagai penistaan agama (blasphemy), yang konsekuensi hukumnya bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh lain yang dapat menimbulkan persoalan serupa adalah meletakkan mushaf Al-Qur’an di rak paling bawah, sementara buku-buku biasa ditempatkan di rak atasnya, atau mencampuradukkan mushaf Al-Qur’an dengan buku-buku komik dalam suatu pelelangan buku tanpa memperhatikan penghormatan terhadap kitab suci tersebut. Terlebih lagi jika seseorang dengan sengaja menduduki atau memperlakukan mushaf Al-Qur’an secara tidak pantas.

Tindakan semacam itu dapat dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap atribut keagamaan yang berpotensi memicu kemarahan umat Islam.

Dalam tradisi Islam, Al-Qur’an ditempatkan pada kedudukan yang sangat mulia dan dihormati. Sikap penghormatan tersebut tercermin dalam berbagai tradisi dan pemahaman keagamaan umat Islam. Salah satu ayat yang sering dikaitkan dengan penghormatan terhadap Al-Qur’an adalah lā yamassuhū illā al-muṭahharūn, yang secara umum diterjemahkan sebagai “tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS Al-Waqi’ah [56]: 79).

Adsense

Sebagian ulama memahami ayat tersebut sebagai salah satu landasan mengenai keharusan bersuci sebelum menyentuh mushaf Al-Qur’an.

Dalam pandangan fikih tertentu, perempuan yang sedang menstruasi juga dikenai ketentuan khusus terkait menyentuh mushaf. Namun, terdapat perbedaan penafsiran dan pendapat ulama mengenai persoalan ini.

Baca juga : Antara Ujaran Kebencian dan Kebebasan Berpendapat

Sebagian umat beragama memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap penghinaan atau pelecehan terhadap atribut keagamaannya. Setiap komunitas agama pada umumnya merasa memiliki tanggung jawab untuk menjaga, memelihara, dan menghormati simbol serta identitas keagamaannya. Seseorang yang sehari-hari dikenal santun, ramah, dan mudah bergaul pun dapat bereaksi keras ketika merasa martabat dan kesucian agamanya diusik. Bahkan, orang yang dalam kehidupan sehari-hari tampak kurang memperhatikan pelaksanaan ajaran agamanya belum tentu bersikap biasa saja ketika simbol atau keyakinan yang dianggap suci oleh komunitasnya dihina.

Kita perlu berhati-hati dalam memperlakukan atribut keagamaan. Sesuatu yang menurut kita tampak biasa saja bisa memiliki makna yang sangat mendalam bagi pemeluk agama lain, sehingga tindakan yang dianggap sepele justru dapat memancing kemarahan dan kebencian. Pelecehan terhadap atribut agama juga dapat terjadi tanpa disengaja.

Salah satu contoh yang pernah menjadi perhatian publik adalah kasus sebuah merek sepatu yang logonya dianggap menyerupai tulisan Arab “Allah” pada bagian bawah sepatu. Produk tersebut menuai protes dari umat Islam karena dinilai berpotensi merendahkan nama Allah. Peristiwa itu menunjukkan bahwa bentuk, penempatan, dan penggunaan suatu simbol dapat menimbulkan persoalan ketika dianggap menyerupai atau berkaitan dengan sesuatu yang disucikan oleh pemeluk agama tertentu.

Dalam kasus tersebut, pemilik perusahaan kemudian menarik produk yang telanjur dipasarkan setelah muncul protes dari masyarakat.

Kasus lain yang pernah terjadi adalah penggunaan sajadah bekas sebagai keset di depan kamar mandi. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan kemarahan warga di sekitarnya. Meskipun sajadah itu sudah lama digunakan dan kondisinya mungkin tidak lagi baik, menjadikannya sebagai keset, terlebih di depan kamar mandi, tetap dapat dipandang tidak etis oleh umat Islam. Bagaimanapun juga, sajadah merupakan alas yang digunakan seorang hamba untuk bersujud kepada Tuhan. Nilai penghormatannya tidak semata-mata terletak pada kondisi fisiknya, tetapi juga pada makna ibadah yang melekat padanya.

Terlebih lagi apabila sajadah tersebut bergambar Ka’bah atau Masjidil Haram, yang memiliki kedudukan istimewa dalam kehidupan keagamaan umat Islam.

Baca juga : Contoh Substansi Ujaran Kebencian

Berbagai contoh tersebut mengingatkan kita bahwa penghormatan terhadap atribut agama merupakan bagian penting dalam menjaga kerukunan antarumat beragama. Sikap saling menghormati tidak mengharuskan setiap orang memiliki keyakinan yang sama, tetapi menuntut kesediaan untuk memahami makna simbol-simbol keagamaan bagi pemeluknya.

Dengan demikian, kehati-hatian, kepekaan, dan sikap saling menghargai perlu dikembangkan agar tindakan yang disengaja maupun yang tidak disengaja tidak berkembang menjadi konflik atau kebencian berbasis agama.*

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Minggu, 18 Oktober 2026 dengan judul "Pelecehan Atribut Agama"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense