Tausiah Politik
Sebelumnya
Dalam konteks penilaian ajaran agama, majelis agama memiliki peran penting sesuai dengan kewenangan dan mekanisme internal masing-masing. Penilaian mengenai apakah suatu ajaran atau aliran dianggap menyimpang dari ajaran agama tertentu pada umumnya menjadi ranah otoritas keagamaan yang bersangkutan. Misalnya, dalam konteks Islam di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan memberikan penilaian dan fatwa mengenai ajaran atau aliran yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam. Penilaian dan rekomendasi tersebut dapat menjadi salah satu rujukan bagi pemerintah dalam mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula dalam persoalan halal dan haram suatu produk, fatwa atau penetapan dari lembaga yang berwenang menjadi salah satu dasar dalam proses tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Mencurigai Kelompok Agama Tertentu
Adapun pembubaran organisasi, pembekuan kegiatan, atau pencabutan izin organisasi kemasyarakatan, yayasan, dan badan hukum yang bernaung dalam lingkungan keagamaan harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, negara atau pemerintah wajib bertindak sesuai dengan kewenangan hukumnya serta menghormati kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Penilaian terhadap suatu ajaran sebagai sesat atau menyimpang juga perlu dibedakan dari tindakan hukum negara terhadap organisasi atau kelompok yang bersangkutan. Pemerintah tidak semestinya bertindak sewenang-wenang dalam persoalan tersebut, melainkan harus berpegang pada dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Baca juga : Ujaran Kebencian & Islamofobia
Jika seseorang memiliki kapasitas ganda, misalnya sebagai pejabat negara sekaligus anggota majelis agama, ia harus mampu membedakan kedua kapasitas tersebut. Dalam kedudukannya sebagai pejabat negara, ia harus bertindak berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta tidak menggunakan kewenangan jabatannya untuk menghakimi suatu agama atau aliran secara sewenang-wenang. Sebaliknya, ketika menjalankan perannya sebagai anggota atau pimpinan majelis agama, ia dapat menyampaikan penilaian keagamaan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mekanisme internal organisasi yang bersangkutan. Namun, penyampaian penilaian tersebut tetap perlu dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa penghinaan, pelecehan, atau hasutan kebencian terhadap pemeluk agama maupun penganut aliran lain. ***
Baca juga : Ujaran Kebencian & Deradikalisasi Progresif
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 dan 6, edisi Kamis, 22 Oktober 2026 dengan judul "Menyesatkan Agama atau Aliran Lain"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.