Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Sebagai negara berdaulat, negara harus hadir setiap kali muncul persoalan di tengah masyarakat. Negara tidak boleh absen dalam menghadapi berbagai problem bangsa, sekalipun persoalan tersebut berada dalam ranah agama yang kerap dipandang sebagai wilayah privat.
Mendelegitimasi, atau lebih tepatnya mengkriminalisasi, peran negara dalam urusan keagamaan merupakan tindakan yang sangat membahayakan.
Bagaimana jadinya jika negara tidak dapat hadir dalam setiap konflik berbasis agama, sementara kita mengetahui bahwa konflik horizontal yang paling berbahaya adalah konflik yang dipicu oleh persoalan agama?
Baca juga : Melukis Wajah Nabi
Mendelegitimasi peran negara dalam urusan agama dapat dikategorikan sebagai upaya menyesatkan masyarakat. Hanya saja, perlu diingat bahwa kehadiran negara yang terlalu jauh hingga menerobos batas-batas kewenangan tokoh agama juga harus dicermati. Kehadiran negara dalam urusan agama sangat diperlukan, tetapi harus dilakukan secara terukur.
Dalam Islam, pentingnya kehadiran negara dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa juga ditekankan. Kalangan ulama Sunni berpendapat bahwa lebih baik berada di bawah kepemimpinan pemerintah yang zalim selama seratus tahun daripada sehari hidup tanpa pemerintahan.
Kekosongan pemerintahan membuka peluang berlakunya hukum rimba, ketika yang kuat memangsa yang lemah dalam waktu singkat.
Baca juga : Hate Speech & Melecehkan Lafaz “Allah”
Dalam terminologi agama, negara atau pemerintah sering diistilahkan dengan ulil amri. Istilah ini berasal dari kata uli, yang berarti pemilik, dan al-amr, yang berarti perintah, tuntunan untuk melakukan sesuatu, atau urusan.
Dengan demikian, uli al-amr (dibaca: ulil amri) berarti pemilik urusan, pemegang kekuasaan, atau pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan perintah.
Dalam kitab-kitab tafsir, cakupan pengertian ulil amri meliputi para pejabat pemerintahan (umara atau eksekutif), para hakim (yudikatif), para wakil atau tokoh masyarakat (legislatif), para cerdik pandai (ulama), serta para pimpinan militer.
Baca juga : Tendensius Mengungkap Data
Dalam konteks ketatanegaraan modern, pengertian tersebut dapat dikaitkan dengan kekuatan trias politika, yakni lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam pengertian kontemporer di dunia Islam, ulil amri lebih sering merujuk kepada para pemimpin pemerintahan, khususnya pemegang kekuasaan eksekutif. Dalam konteks Indonesia, posisi tersebut berada pada Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.