RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan segan memberi sanksi bagi tempat usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Kami akan denda bahkan kami akan cabut izinnya bagi yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran," tegas Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/2).
Baca juga : Cek Di Sini, Kabupaten/Kota Di Jawa Bali Yang Masuk Level 1 Dan 2
Politisi Partai Gerindra itu mengaku telah memerintahkan seluruh jajarannya agar tidak kendor melakukan razia protokol kesehatan (prokes) pada mall, kafe, pasar dan perkantoran, di masa PPKM Level 3 ini.
"Jajaran aparat Pemprov DKI dibantu oleh TNI dan Polri setiap hari, setiap saat ada razia, ada pemeriksaan, terbuka, tertutup, tetap kami lakukan. Jadi kami minta tempat-tempat di mana pun perkantoran, mall, pasar, cafe, kami minta untuk disiplin," pesannya.
Baca juga : Pengusaha Ngarep PPKM Level 3 Kelar Pas Puasa
Seperti diketahui, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, telah menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM level 3.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.