Dark/Light Mode

OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

Rabu, 10 November 2021 11:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Istimewa)
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia, yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya, Rabu (10/11).

Baca juga : Salut Sama Nakes Indonesia, Mental Pejuang...

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran, karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Setelah pencabutan izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Firli Minta Kepala Daerah Permudah Izin Usaha Tanpa Korupsi

Hak dan kewajiban tersebut antara lain meliputi 3 hal penting.

Pertama, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kedua memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Ketiga menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Baca juga : 5 Visi Baru Islam Untuk Indonesia Maju

Sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.