RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pasar milik Pasar Jaya menyediakan ruang khusus untuk pengukuran ulang. Sehingga para pedagang terbiasa berlaku jujur. Konsumen pun bisa mendapatkan komoditas sesuai dengan yang dibayar.
Yanti, warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, mengaku sungkan belanja barang yang ditimbang di tempat. Baik itu di pasar tradisional maupun pasar modern. Dia memilih beli barang yang sudah dikemas dari pabrik. Karena berat atau ukurannya sudah pasti pas.
Dia khawatir, komoditas yang ditimbang di tempat tidak seperti seharusnya. Entah karena alatnya yang tidak standar atau pedagang yang salah menimbang. Meskipun kurangnya tidak banyak, tapi tetap saja merugikan.
“Bawaannya jadi curiga aja. Makanya saya pilih beli yang praktis aja. Kayak beli kerupuk juga yang sudah dikemas aja, nggak mau yang ditimbang di tempat perbelanjaan gitu,” kata Yanti saat ditemui, Selasa (29/3).
Baca juga : Menteri Suharso Sedang Urus Cerai
Anggota DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan mengungkapkan, setiap pasar di Ibu Kota seharusnya menyediakan ruang khusus pengukuran ulang. Karena itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran.
Pasal 28 ayat 3 menyebutkan, pengelola pasar diwajibkan menyediakan ruang khusus yang dapat digunakan oleh pedagang atau konsumen melakukan pengukuran ulang barang dagangan.
DPRD mengesahkan Perda ini pada 28 Mei 2018 dan berlaku 31 Mei 2018 itu. Namun, Perda ini minim sosialisasi. Sehingga tidak ada warga mengetahuinya. Apalagi, pengelola pasar memang tidak menyediakan ruang khusus ini.
Karena itu, dia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sosialasi Perda ini. Namun, yang tidak kalah penting adalah melaksanakannya.
Baca juga : APAB Dorong Prolegnas Agendakan Perubahan UU Kewarganegaraan
"Perda kan amanah yang harus dilaksanakan,” kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada RM.id, Rabu (30/3).
August juga mendesak, Pemprov DKI untuk mengawasi apakah aturan dalam Perda itu berjalan.
“Yang saya tahu, hampir tidak ada pasar baik tradisional maupun modern, yang menyediakan ruang khusus untuk pengukuran ulang,” jelasnya.
Menurut August, Perda ini sebenarnya bagus. Mengatur agar para pedagang berlaku jujur. Sehingga konsumen tidak dirugikan.
Baca juga : Pengusaha Waswas Omicron Meledak Di Bulan Ramadan
“Namun sebagus apapun aturan, kalau tidak dijalankan, ya percuma saja,” imbuhnya.
Ke depan, dia berharap Perda ini lebih dikomprehensifkan. Ada sanksi tegas bagi yang melanggar. Sanksi tersebut juga tidak hanya kepada pedagang atau pengelola pasar, tapi juga ke dinas terkait yang tidak menjalankan kewajibannya untuk menegakkan Perda. (DRS)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.