Dark/Light Mode

Revisi Aturan Masuk Tahap Final

OJK Dorong Pinjol Tak Pungut Bunga Selangit

Jumat, 19 November 2021 06:50 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pinjaman Online. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok regulasi baru terkait pinjaman online (pinjol). Salah satu poin pentingnya, wasit perbankan tersebut akan mendorong fintech Peer to Peer (P2P) lending tak mengenakan bunga selangit alias wajar kepada para peminjam.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, perombakan aturan pinjol diperlukan karena aturan sebelumnya kurang lengkap.

“Kami sadar, aturan dalam POJK (Peraturan OJK) 77/2016 tidak lengkap. Sehingga membutuhkan ketentuan yang lebih jelas. Apalagi, perkembangan di industri ini berkembang cepat sekali,” ujar Bambang dalam media briefing OJK, Rabu (17/11).

Baca juga : Pupuk Indonesia Dorong Petani Terapkan Pemupukan Berimbang

Menurut Bambang, ada enam poin yang bakal diperbarui dalam regulasi. Pertama, soal kelembagaan. Nantinya, penyetoran permodalan dan ekuitas bakal dikenakan lock-up periode minimal 3 tahun. Tujuannya, untuk memastikan platform memiliki ketahanan keuangan yang memadai. Dan, mengatur kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) lewat fit and proper test untuk manajemen dan sertifikasi para karyawan.

“Kami ingin permodalan kuat. Karena kami juga menemui beberapa platform yang masih membangun infrastruktur digitalnya dari utang. Mereka sebenarnya serius atau nggak sih? Karena nantinya kan berhubungan dengan operasional,” cetusnya.

Soal ini, ia enggan menyebut angka yang ideal berapa. Karena wasit perbankan tersebut masih menghitung besaran modal yang sesuai untuk pinjol.

Baca juga : Mahfud MD: Banyak Kaum Sarungan Jadi Pejabat

Kedua, soal tata kelola dan manajemen risiko. Di sini akan diatur soal peningkatan Good Corporate Governance (GCG), pembentukan unit audit internal, penguasaan sistem elektronik, dan penerapan manajemen risiko.

Ketiga, kualitas pendanaan. Bambang belum bisa menjelaskan secara konkret terkait hal itu. Hanya saja, OJK akan menaikkan credit scoring, AI (Artificial Intelligence) dan big data dari setiap platform.

Keempat, efektivitas pengawasan. Saat ini, pengawasan perusahaan asosiasi pinjol legal hanya dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Ke depannya, bakal ada lembaga pengawasan dari OJK yang disebut sup-tech,” katanya.

Baca juga : Tenaga Kesehatan Yang Gugur Semoga Tak Pernah Ada Lagi...

Kelima, soal kontribusi industri dan ekosistem. Bambang menuturkan, OJK bakal mendorong kerja sama ekosistem dan melarang kerja sama dengan institusi ilegal. Serta , akan mendorong bunga P2P yang wajar.

Terakhir, meningkatkan transparansi ke pengguna jasa mencakup risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, hingga perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan dan penanganan pengaduan.

Meski rancangan perubahan regulasi tersebut sudah memasuki tahap final, Bambang mengaku, belum tahu kapan regulasi baru akan diterbitkan. Pihaknya tidak ingin terburu-buru menerbitkan aturan baru agar lebih relevan dengan perkembangan pinjol saat ini. Sehingga, diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait terus digelar dengan harapan industri fintech P2P lending nanti berisi para pemain yang sehat dan kompeten.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.