Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Setuju Perkawinan Campuran

APAB Dorong Prolegnas Agendakan Perubahan UU Kewarganegaraan

Senin, 28 Februari 2022 13:01 WIB
Webinar Kewarganegaraan Ganda yang diselenggarakan oleh APAB dan LPPSP, Senin (28/2). (Foto: Istimewa)
Webinar Kewarganegaraan Ganda yang diselenggarakan oleh APAB dan LPPSP, Senin (28/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kewarganegaraan ganda sudah diakui atau ditolerir di lebih dari 130 negara, termasuk di antaranya Vietnam, Thailand, Cambodia, Filipina dan Australia.

Namun di Indonesia, kewarganegaraan ganda masih terbatas. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kewarganegaraan ganda hanya dapat diberikan kepada anak yang secara de facto memiliki dua kewarganegaraan karena lahir dari perkawinan campuran atau lahir di negara yang menerapkan birthright citizenship (seperti Amerika Serikat). Lagi pula, anak tersebut diwajibkan memilih satu kewarganegaraan setelah mencapai umur 18 tahun.

Kebijakan ini masih meninggalkan beberapa persoalan bagi keluarga perkawinan campuran, yaitu adanya pembedaan hak dengan keluarga Indonesia pada umumnya, dan kehilangan beberapa hak asasi manusia, seperti hak kewarganegaraan, hak untuk menghidupi keluarga atau mencari pekerjaan, serta hak kepemilikan tempat tinggal untuk dapat diwariskan kepada pasangan dan keturunan mereka.

Salah satu keraguan pemerintah dalam menetapkan kewarganegaraan ganda adalah terkait dengan kesetiaan atau loyalitas warga negara yang juga memiliki kewarganegaraan lain terhadap negara Indonesia.

Baca juga : Menpora Dorong Kampus Dukung Pelaksanaan DBON Dan UU Keolahragaan

Nia Schumacher, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) menyatakan, jika menilik lebih dalam, kesetiaan tidak dapat dipaksakan dengan membatasi kewarganegaraan. Dengan memperluas kesempatan untuk anggota keluarga perkawinan campuran berkontribusi kepada kedua negara asalnya, kewarganegaraan ganda dapat meningkatkan kesetiaan kepada kedua negara.

"Selain itu, kewarganegaraan ganda akan menciptakan peluang baru untuk kemajuan pembangunan Indonesia dengan terlibatnya seluruh anggota keluarga perkawinan campuran sebagai sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia," ungkapnya saat Webinar Kewarganegaraan Ganda yang diselenggarakan oleh APAB dan LPPSP, Senin (28/2).

Webinar kali ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Prof. Dr. Satya Arinanto, (Guru Besar FHUI), Staf Khusus Wapres Cahyo Rahadian Muzhar, serta Direktur Jendral AHU Kemenkumham, serta public figure dan chef Farah Quinn.

Setiap orang yang tinggal di suatu negara, kata Nia, mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara di mana mereka tinggal. Namun, hal tersebut tidak berarti loyalitas dalam mempertahankan kepentingan negara Indonesia harus diragukan.

Baca juga : Lestari Dorong Pengembangan Kebudayaan Nasional Secara Total

Pengakuan terhadap kewarganegaraan ganda dapat dipandang sebagai bagian dari upaya negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara dan melindungi hak asasi warga negara terhadap status kewarganegaraannya.

Nia juga menyampaikan pihaknya tengah berupayan mendorong peruabahan atas UU Nomor 12 tahun 2006. Tentang Kewarganegaraan RI yang saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

"Utamanya agenda diakomodirnya usulan  Kewarganegaraan Ganda untuk keluarga Perkawinan Campuran," tutur Nia.

Webinar ini merupakan kelanjutan dari seri pertama dalam rangkaian Webinar Kewarganegaraan Ganda yang diselenggarakan oleh APAB dan LPPSP.  Masih untuk mendorong perubahan UU Nomor 12 Tahun 2006, webinar ini mengangkat isu identitas dan kesetiaan kebangsaan dalam status kewarganegaraan ganda.

Baca juga : Lawan Politisasi Agama Dengan Perkuat Jalinan Ulama Dan Umara

Bagi keluarga Perkawinan Campuran, identitas kebangsaan sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia bersamaan dengan tanggung jawab kesetiaan kebangsaan. Webinar seri kedua ini diharap dapat menjadi langkah awal perencanaan jangka panjang dalam optimalisasi kesejahteraan keluarga perkawinan campuran menuju Society 5.0. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.