Sebelumnya
“Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk (kegiatan berskala besar) dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Dan usia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/6).
Untuk anak usia di bawah 6 tahun dan memiliki komorbid, lanjutnya, tidak dapat menerima vaksinasi. Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan berskala besar.
“Ini demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu,” ujarnya.
Baca juga : Amarta Karya: Kami Siap Transparan
Dalam aturan itu, kegiatan berskala besar harus memberlakukan screening Covid-19. Dan, kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Selain itu, pejabat setingkat menteri atau VVIP harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara. Kemudian, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, diwajibkan melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan pemeriksaan antigen bagi seluruh pelaku kegiatan.
Selanjutnya, untuk kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek.
Baca juga : Genjot Lagi Program Vaksinasi Dan Booster
“Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos screening wajib dites Covid-19 lanjutan di tempat,” ucapnya.
Terapkan Lagi Tes PCR
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan sembilan rekomendasi pencegahan Covid-19 dan penyakit menular lainnya. Di antaranya, tetap menggunakan masker di ruang terbuka dan tertutup, meningkatkan kembali kegiatan tracing and testing, meningkatkan cakupan vaksinasi termasuk booster, mengimbau para pemangku kebijakan seperti Gubernur dan Bupati untuk melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.