Sebelumnya
Kepadatan semakin memuncak pada 1985 hingga sekarang. Pelanggaran terus terjadi karena Pemprov DKI tak mampu melakukan pengendalian dan penertiban di kawasan tersebut.
“Pemprov malah melegalkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2000-2010 dan RTRW DKI Jakarta 2010-2030,” jelas dia.
Baca juga : DKI Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Kebakaran Plumpang Terpenuhi
Dengan terjadinya kebakaran, Nirwono mendesak penataan ulang kawasan Depo Plumpang sebagai obyek penting nasional. Pemukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali.
“Yang paling realistis mempertahankan Depo Plumpang dengan perbaikan infrastruktur, fasilitas keamanan dan keselamatan yang canggih dan modern,” jelas Nirwono.
Baca juga : Pelayanan KRL Jabodetabek: Ratusan Ribu Penumpang Per Hari Bakal Telantar
Lalu, lanjut dia, ditetapkan jarak aman ideal obyek penting tersebut dengan permukiman padat.
Dia meminta, Pemerintah segera memastikan rencana penataan ulang kawasan. Misalnya, menetapkan jarak aman atau daerah penyangga minimal 500 meter atau lebih dengan mengacu pada hasil kajian keamanan dan keselamatan jika terjadi ledakan/kebakaran di kemudian hari.
Baca juga : Scolani Tegaskan Messi Bisa Ikut Piala Dunia 2026
“Kalau (buffer zone) 50 meter terlalu dekat, menurut saya minimal 500 meter,” jelasnya.
Namun diingatkan Nirwono, semakin lebar jarak aman membawa konsekuensi semakin banyak perumahan warga yang harus direlokasi. Sehingga semakin banyak unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang harus disediakan Pemerintah. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.