Sebelumnya
Tidak hanya orangtua, lanjutnya, Pemerintah dan DPRD DKI Jakarta juga harus berperan menciptakan generasi sehat dengan meminimalisir jumlah perokok anak-anak. Salah satunya, dengan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dengan Perda ini, Azas bilang, penjualan dan iklan rokok akan diatur. Sehingga anak-anak tidak dapat melihat, apalagi membeli rokok. Selain itu, orangtua juga tak boleh merokok sembarangan.
Baca juga : BMI DKI Jakarta Tegak Lurus Menangkan Ganjar
“Sudah 13 tahun rancangan Perda KTRini belum juga disahkan DPRD DKI Jakarta, saya berharap segera disahkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, dana KJP diberikan ke pelajar bervariasi, tergantung tingkat pendidikan. Untuk jenjang SD/MI mendapat Rp 250.000 per bulan dengan jumlah penerima 367.280 orang. Untuk jenjang SMP/MTs, memperoleh Rp 300.000 dengan jumlah penerima sebanyak 222.120 orang. Lalu, SMA/MA memperoleh Rp 420.000 dengan jumlah penerima sebanyak 79.636 orang. Kemudian, SMK mendapat Rp. 450.000 dengan jumlah penerima sebanyak 131.529 orang.
Baca juga : Pimpinan Pesantren di Batang Diduga Cabul, Kemenag Ancam Cabut Izin Pesantren
Tidak hanya peserta didik reguler, siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga menerima KJP sebesar Rp 300.000 dengan jumlah penerima sebanyak 2.556 orang.
Mengutip laman resmi KJP, peserta didik dapat mencairkan dananya setelah mendapat undangan untuk mengambil buku tabungan dan ATM. Pengambilan undangan ini diberikan secara bertahap. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.