Dark/Light Mode

Pimpinan Pesantren di Batang Diduga Cabul, Kemenag Ancam Cabut Izin Pesantren

Rabu, 12 April 2023 14:06 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghafur. (Foto: Kemenag)
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghafur. (Foto: Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyesalkan adanya dugaan kasus pencabulan oleh pengasuh pesantren. Jika terbukti, izin pesantren bisa langsung dicabut. 

Saat ini, Polisi telah menangkap terduga pelaku pencabulan, yaitu Wildan Mashuri dari Pesantren Al-Minhaj Batang. Ia diduga telah mencabuli lebih dari 15 santri selama beberapa tahun terakhir.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," tegas Waryono di Jakarta, Selasa (11/4).

Baca juga : Pertamina Terapkan Pencatatan Digital, Pembelian LPG Subsidi Tetap Dilayani

Waryono menegaskan bahwa Kemenag mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang serta mengapresiasi upaya pendampingan yang telah dilakukan terhadap para korban dan santri. 

Kemenag juga tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No.73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Waryono menegaskan bahwa praktik kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi. Jika terdapat pengasuh pesantren yang terbukti melakukan kekerasan seksual, pesantren tersebut akan kehilangan izin dan kehilangan statusnya sebagai pesantren. 

Baca juga : Sempat Sebut Pegawai Kemenkeu Iblis, Mau Gugat Jokowi, Hingga Ancam Gabung Malaysia

Namun, Kemenag tetap akan memberikan pendampingan dan kelanjutan pendidikan kepada para korban dan santri.

"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," tegas Waryono.

Waryono juga berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan dapat menjadi tauladan dalam melakukan pengendalian internal dan pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual. 

Baca juga : Pemerintah Incar Investor

“Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi,” pungkas Waryono

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.