Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengatakan, setidaknya delapan gubernur sepakat meneruskan RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
Ali menyatakan hal tersebut dalam Diskusi Forum Daerah Kepulauan bertema "Memantapkan Arah RUU Daerah Kepulauan" di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (31/1).
Diskusi dihadiri empat dari delapan gubernur daerah kepulauan. Yakni Ali Mazi, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, dan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba.
Empat gubernur lain, Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, dan Gubernur Maluku Murad Ismail berhalangan hadir, tapi mengirim penggantinya.
Baca juga : Amerika Serikat Beri Hibah Untuk Penyimpanan Data Kemenkes RI
Diungkapkan Ali, RUU ini sekarang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Percepatan pengesahannya menjadi UU merupakan upaya untuk menjadikannya sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah kepulauan.
Sebab, butuh payung hukum sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan pulau-pulau di wilayah berbasis perairan. Pulau-pulau tersebut umumnya tertinggal, miskin, dan minim fasilitas.
"Belum ada listrik dan minim infrastruktur," kata Ali.
Atas dasar itu, perlu sentuhan berbeda, atau perhatian khusus untuk meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat di daerah kepulauan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil, terpencil, dan terluar.
Baca juga : AHY Ngarep Sekretariat Perubahan Segera Dibentuk
Apabila tidak ada perlakuan khusus, kondisi daerah kepulauan sulit berubah, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Ali menegaskan, RUU Daerah Kepulauan bukan soal otonomi khusus. Perlu dipastikan RUU ini tidak menimbulkan drama atas isu desentralisasi dan bukan untuk kepentingan sesaat.
Ini juga untuk memastikan kesiapan Pemerintah Daerah dalam hal kemampuan mengelola wilayah kepulauan berdasarkan parameter yang dirumuskan bersama-sama.
Memperjuangkan alokasi transfer anggaran ke daerah tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk dan luas daratan, melainkan berdasarkan proporsionalitas kebutuhan pembangunan yang adil untuk mengentaskan kemiskinan penduduk di daerah kepulauan.
Baca juga : Setan Merah Tertahan
Pada kesempatan yang sama, Ansar bercerita bagaimana rumitnya mengelola daerahnya yang terdiri dari 2000-an pulau dan kepulauan.
"Dari jumlah itu, 200-an pulau berbatasan langsung dengan negara lain,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya