BREAKING NEWS
 

Diterapkan Paling Lambat 2021, Siap-siap Melintas Jalan Protokol Harus Bayar

Reporter : MARULA SARDI
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 18 November 2019 16:51 WIB
Papan ERP di salah satu ruas jalan di Jakarta. (Foto: Antara news.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Program ini paling lambat dilaksanakan pada 2021 sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66/2019 yang diteken Anies Baswedan.

Adsense

Baca juga : Bamsoet: Pengamanan Pilkada 2020 Salah Satu Tugas Utama Kapolri Baru

“Tentu akan ada Perda terkait dengan ERP. Kita harapkan semuanya tahun depan terdeliver dengan baik sehingga tahun depan kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional. Kita harapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Ingub 66,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, di Jakarta, Senin (18/11).

Baca juga : Siapkan Piala Asia 2020, Timnas U-16 Gelar Latihan Rutin

Dia menjelaskan, saat ini tengah disiapkan naskah akademis. Setelah itu diikuti proses verbal. Kemudian, tahun depan baru program legislasi daerah di DPRD. “Semua tentu dengan regulasi di atasnya ada PP 32 ada PP 37 untuk jalan berbayar itu ada retribusi,” jelasnya.

Baca juga : Kapolda Papua: Pengungsi Wamena Siap Dialog Dengan Presiden Jokowi

Menurutnya, sesuai dengan PP 32 tahun 2012, seluruh ruas jalan protokol sudah layak ERP. Hal ini ditinjau dari empat aspek, kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum, lingkungan. “Kalau dari kecepatan di bawah 30 kilometer per jam kecuali sekarang setelah ganjil genap hasil evaluasi 31 kolometer sedikit naik dari 25 kilometer,” tutupnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense