RM.id Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan merazia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang beroperasi di lampu merah. Mereka yang berhasil ditangkap akan diseret ke Meja Hijau alias pengadilan.
Langkah itu diambil menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap PPKS seperti pak ogah (pengatur lalu lintas ilegal), pengamen, pengemis, pedagang asongan dan sebagainya.
“Di jalan protokol kami masih dapati beberapa pelanggar-pelanggar Perda (Peraturan Daerah). Kami berharap, jalan-jalan protokol bisa lebih tertib,” kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, Kamis (11/7/2024).
Baca juga : Teken Perpres, Jokowi Kebut Pembangunan IKN
Satpol PP akan menyeret PPKS yang berhasil keciduk ke Pengadilan Negeri untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, PPKS terancaman sanksi Tipiring pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda maksimal Rp 30 juta.
Arifin mengatakan, operasi ini digelar karena banyaknya keluhan warga terkait pelanggar Perda tersebut melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Total laporan yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi itu mencapai 2.000 laporan per hari.
Ditegaskan Arifin, larangan Pak ogah termuat dalam Pasal 7 ayat 1. Klausul itu menjelaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. Sedangkan pada Pasal 40, termaktub larangan menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil.
Baca juga : Capim KPK Diburu 107 Orang: 105 Laki-laki, 2 Orang Perempuan
Arifin menuturkan, Perda ini sudah dikeluarkan sejak 2007. Namun, Satpol PP selama ini hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial.
“Namun hanya beberapa hari, mereka rupanya kembali lagi ke jalan raya. Hal ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas dengan melakukan Tipiring,” ujarnya.
Diungkapkan dia, ada 282 lokasi yang akan dilakukan razia PPKS di lima kota wilayah Jakarta. Rinciannya, Jakarta Pusat ada 54 lokasi, Jakarta Utara 35 lokasi, Jakarta Barat 54 lokasi, Jakarta Selatan 52 lokasi dan Jakarta Timur 87 lokasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.