BREAKING NEWS
 

Sanksi Denda Rp 100 Ribu Nggak Ngefek

DPRD: Biar Kapok, Kirim Gepeng Bandel Ke Rutan

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Senin, 12 Agustus 2024 06:50 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Inggard Joshua. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak gelandangan dan pengemis (Gepeng) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) turun lagi ke jalan alias tidak kapok meskipun sudah berkali-kali ditertibkan. Penyebabnya, karena sanksi denda yang diberikan dianggap remeh.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Inggard Joshua mengusulkan pembangunan rumah tahanan (rutan) bagi pelanggar ketertiban umum agar Jakarta tertib.

“Perlu ada efek jera bagi pelanggar ketertiban umum, sehingga warga merasa takut untuk melanggar. Kita bisa mencontoh Singapura, warga di sana merasa takut untuk membuang sampah sembarangan,” kata Inggard, Jumat (9/8/2024).

Baca juga : Barcelona Vs Monaco, Olmo Panaskan Mesin Gol Barca

Wakil Ketua Komisi A ini menilai, regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan bagi pelanggar ketertiban umum tidak maksimal dan tidak dapat memaksa warga untuk tertib.

“Denda hanya Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu, tidak membuat jera. Mereka (Gepeng) kembali melanggar,” ujarnya.

Inggard optimistis, adanya rutan dan sanksi kurungan akan membuat warga berpikir ulang untuk melanggar aturan.

Baca juga : Tim Basket AS Makin Perkasa

“Rutan pelanggar ketertiban umum ini bisa dibangun di se­tiap kecamatan, sehingga kon­trol di wilayah bisa maksimal,” ucap Inggard.

Namun Inggard mengingat­kan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Sehingga penerapan sanksi pidana tidak bertabrakan dengan aturan yang sudah ada.

Hal lain yang bisa dilakukan sebelum ada rutan, Inggard me­nyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membangun kawasan percontohan tertib. Se­hingga wilayah percontohan terse­but bisa menular ke wilayah lain.

Adsense

Baca juga : KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Pengadaan E-KTP

Diketahui, selama Agustus 2024 ini Satpol PP DKI Jakarta menggelar Apel Operasi Bina Tertib Praja. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi ini untuk menjaga ke­tentraman dan ketertiban umum di Jakarta. Dalam operasi ini dikerahkan 350 personel.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense