RM.id Rakyat Merdeka - Banyak gelandangan dan pengemis (Gepeng) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) turun lagi ke jalan alias tidak kapok meskipun sudah berkali-kali ditertibkan. Penyebabnya, karena sanksi denda yang diberikan dianggap remeh.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Inggard Joshua mengusulkan pembangunan rumah tahanan (rutan) bagi pelanggar ketertiban umum agar Jakarta tertib.
“Perlu ada efek jera bagi pelanggar ketertiban umum, sehingga warga merasa takut untuk melanggar. Kita bisa mencontoh Singapura, warga di sana merasa takut untuk membuang sampah sembarangan,” kata Inggard, Jumat (9/8/2024).
Baca juga : Barcelona Vs Monaco, Olmo Panaskan Mesin Gol Barca
Wakil Ketua Komisi A ini menilai, regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan bagi pelanggar ketertiban umum tidak maksimal dan tidak dapat memaksa warga untuk tertib.
“Denda hanya Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu, tidak membuat jera. Mereka (Gepeng) kembali melanggar,” ujarnya.
Inggard optimistis, adanya rutan dan sanksi kurungan akan membuat warga berpikir ulang untuk melanggar aturan.
Baca juga : Tim Basket AS Makin Perkasa
“Rutan pelanggar ketertiban umum ini bisa dibangun di setiap kecamatan, sehingga kontrol di wilayah bisa maksimal,” ucap Inggard.
Namun Inggard mengingatkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Sehingga penerapan sanksi pidana tidak bertabrakan dengan aturan yang sudah ada.
Hal lain yang bisa dilakukan sebelum ada rutan, Inggard menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membangun kawasan percontohan tertib. Sehingga wilayah percontohan tersebut bisa menular ke wilayah lain.
Baca juga : KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Pengadaan E-KTP
Diketahui, selama Agustus 2024 ini Satpol PP DKI Jakarta menggelar Apel Operasi Bina Tertib Praja. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi ini untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta. Dalam operasi ini dikerahkan 350 personel.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.