Sebelumnya
“Pemprov harus segera menerbitkan Keputusan Gubernur yang khusus mengatur kewajiban setiap rumah memiliki APAR, khususnya di wilayah yang dikategorikan sebagai rawan kebakaran,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi A Israyani. Dia mendorong Gulkarmat mensosialisasikan faktor dan pemicu kebakaran. Khususnya, di daerah rawan dan padat penduduk.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bilang, sosialisasi diperlukan mengingat banyak kebakaran terjadi karena faktor kelalaian warga. Seperti, tidak sempurna saat memasang regulator tabung gas, membakar sampah, colokan listrik menumpuk yang memicu korsleting, membuang puntung rokok sembarangan dan menaruh cairan zat kimia yang mudah terbakar sembarangan.
Baca juga : Aston Villa Vs Arsenal, The Gunners Siap Raih Kemenangan Tandang
“Sekali lagi mengingatkan Dinas Gulkarmat agar lebih masif memberikan edukasi. Jangan sekadar sosialisasi pencegahan kebakaran. Tapi pemahaman sumber-sumber pemicu kebakaran,” kata Israyani, Senin (19/8/2024).
Pemetaan daerah rawan kebakaran di Jakarta, lanjut dia, juga harus jadi pedoman untuk menentukan strategi edukasi yang paling tepat.
Dia mengimbau masyarakat waspada akan ancaman kebakaran dengan cara menghindari faktor pemicunya.
Baca juga : Sandrinna Michelle, Dinner Romantis Dengan Junior
“Masyarakat harus mulai melakukan upaya-upaya untuk mencegah kebakaran di rumah masing-masing dari hal-hal kecil,” pungkas Israyani.
Berdasarkan data pemadam.jakarta.go.id, sepanjang 2023 Dinas Gulkarmat DKI Jakarta mencatat kebakaran telah terjadi sebanyak 2.286 kebakaran di wilayah DKI Jakarta.
Jakarta Timur menjadi wilayah dengan frekuensi kebakaran tertinggi, yaitu sebanyak 594 kejadian. Kemudian diikuti Jakarta Selatan 573 kejadian, Jakarta Barat 484 kejadian, Jakarta Utara 379 kejadian dan Jakarta Pusat 256 kejadian.
Baca juga : KPU Trauma Kena Sanksi Etik
Rincian objek yang terbakar, yaitu bangunan perumahan sebanyak 637 kejadian, instalasi luar gedung 480 kejadian, sampah 267 kejadian, tumbuhan 215 kejadian, kendaraan 118 kejadian, lapak 40 kejadian, bangunan industri 32 kejadian, dan lainnya 156 kejadian. n DRS
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 23 Agustus 2024 dengan judul Akhirnya Aturan Pilkada Sesuai Putusan MK, DPR Nyerah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.