Dark/Light Mode

Akhirnya Aturan Pilkada Sesuai Putusan MK, DPR Nyerah

Jumat, 23 Agustus 2024 08:20 WIB
Wakil Ketua DPR juga Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 22/8/2024 malam. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan pengesahan RUU Pilkada batal, sehingga aturan Pilkada merujuk putusan Mahkamah Konstitusi MK. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Wakil Ketua DPR juga Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, usai menggelar konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 22/8/2024 malam. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan pengesahan RUU Pilkada batal, sehingga aturan Pilkada merujuk putusan Mahkamah Konstitusi MK. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Manuver DPR yang coba menganulir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat revisi Undang-Undang Pilkada, menyulut kemarahan publik. Di hari DPR akan mengesahkan RUU Pilkada tersebut, Kamis (22/8/2024), gelombang protes terjadi di mana-mana. Ribuan orang yang berasal dari perwakilan guru besar, mahasiswa, aktivis ‘98, artis, komika, buruh, pelajar, rame-rame turun ke jalan menolak disahkannya RUU Pilkada. DPR pun akhirnya nyerah juga. DPR memutuskan, aturan Pilkada tetap mengacu ke putusan MK.

Dua putusan MK yang dimaksud adalah putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Kedua, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menegaskan, Pasal 7 Ayat 2 huruf e di UU Pilkada soal batasan usia sudah jelas dan gamblang. Bakal calon gubernur atau wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai peserta oleh KPU.

Sedangkan putusan No.60/PUU-XXII/2024 MK membuat terobosan baru. Syarat mengusung Paslon di Pilkada bukan lagi 20 persen kursi legislatif, tapi berdasarkan suara sah pemilu yang ambang batasnya disesuaikan dengan proporsi jumlah daftar pemilih tetap di provinsi atau kabupaten/kota. Dengan putusan itu, semua parpol mempunyai hak mengusung Paslon Pilkada meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ambang batas yang dibuat MK angkanya bervariasi dari 10 %, 8,5 %, 7,5%, hingga 6% surah sah pemilu.

Baca juga : Bahlil Siapkan Posisi Terhormat Untuk Airlangga

Namun, sehari usai putusan MK diketuk, DPR dan Pemerintah justru merevisi UU Pilkada. Alih-alih melakukan sinkronisasi terhadap putusan MK, DPR justru membuat tafsir baru dalam revisi UU Pilkada.

Untuk batasan usia, Baleg DPR seirama dengan putusan Mahkamah Agung sebelumnya bahwa usia minimal 30 tahun berlaku saat calon gubernur atau calon wakil gubernur ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada. Artinya, calon gubernur atau calon wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun saat pendaftaran Pilkada, tetap bisa mengikuti proses asalkan calon tersebut sudah berusia 30 tahun ketika nanti ditetapkan sebagai pemenang, yakni Februari 2025.

Sedangkan untuk ambang batas, DPR membuat tafsir baru dalam revisi UU Pilkada. Ambang batas yang diturunkan oleh MK, diputuskan DPR hanya berlaku bagi parpol non parlemen. Artinya, parpol yang memiliki kursi di parlemen tetap terikat dengan aturan ambang batas 20 persen kursi legislatif.

Revisi inilah yang akhirnya jadi pemicu protes dari berbagai kalangan. Sehari sebelum aksi unjuk rasa, gelombang protes sudah trending di dunia maya. Pegiat media sosial, mulai dari aktivis, musisi, akademisi, hingga warga biasa, rame-rame mengkampanyekan “Peringatan Darurat”. Foto burung Garuda berlatar belakang biru itu, dibagikan di berbagai jejaring medsos, seperti X, Instagram, Facebook, TikTok, hingga pesan di WhatsApp.

Baca juga : Gerbang DPR Roboh

Meski aksi protes itu viral di medsos, DPR tetap bersikeras akan mengesahkan revisi UU Pilkada. Revisi kilat yang dibahas dalam waktu satu hari itu, akan disahkan pada sidang paripurna DPR, Kamis (22/8/2024). Dengan didukung 8 fraksi di Senayan, DPR optimis RUU Pilkada bisa disahkan menjadi undang-undang.

Tak heran, pagi-pagi sekali, Sekretariat DPR telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk Sidang Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II. Sejak pukul 9 pagi, satu per satu anggota DPR mulai berdatangan. Tak lama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian datang menyusul.

Pukul 9.30 pagi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetok palu, membuka Sidang Paripurna yang beragendakan mengesahkan Revisi UU Pilkada itu. Ketua DPR Puan Maharani absen karena sedang melakukan kunjungan kerja ke Hungaria.

Tak hanya Puan yang absen, mayoritas anggota DPR juga tidak hadir. Ketika sidang dibuka, hanya 89 anggota yang tercatat hadir. Akibatnya, Dasco terpaksa menskors sidang selama 30 menit. Namun, setelah sidang dilanjutkan, kuorum tetap tidak tercapai. Sesuai Tata Tertib DPR, sidang harus ditunda dan pengesahan revisi UU Pilkada pun ditunda.

Baca juga : Ketemu Presiden Di Istana, Ketum PBNU Bicara Tambang Dan Investasi Di IKN

“Kita akan menjadwalkan kembali rapat Paripurna melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus), karena kuorum tidak terpenuhi,” jelas Dasco, sambil mengetok palu, menutup sidang.

Hanya saja, Ketua Harian Partai Gerindra itu, tidak menjelaskan kapan Sidang Paripurna akan dijadwalkan ulang. Namun, Dasco tetap pada rencana awal, RUU Pilkada akan tetap dibawa pada sidang paripurna DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengungkapkan, ketidakhadiran mayoritas anggota DPR disebabkan berbagai alasan. Beberapa di antaranya tidak setuju dengan keputusan Baleg untuk merevisi UU Pilkada, lainnya diminta oleh konstituennya untuk tidak hadir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.