Sebelumnya
Saat Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (8/8/2024), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan target pendapatan pajak daerah 2,72 persen atau Rp 1,26 triliun dari Rp 46,2 triliun menjadi Rp 44,9 triliun.
Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan target pajak daerah dipangkas. Di antaranya, pembebasan pokok untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, Pengenaan BBN-KB II sebesar 0 persen pada periode semester 2 tahun 2024 dan penurunan tarif pajak parkir.
Termasuk juga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Hiburan diperkirakan turun karena terjadi shifting atau pergeseran ke PBJT Jasa makanan dan minuman, serta penurunan penjualan kendaraan bermotor roda empat hingga 19,43 persen pada periode Januari sampai dengan Juni 2024.
Baca juga : Mbappe Sukses Pecahkan Telor
“Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, baik melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak daerah,” tandas Heru.
Berdasarkan data dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bependa). bapenda.jakarta.go.id, sumber PAD terbesar di Jakarta berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lainnya yang sah.
Pada semester I-2024, dari Januari hingga akhir Juni, Bapenda DKI Jakarta mencatat total realisasi penerimaan sebesar Rp 19,10 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 34,89 persen dari target penerimaan DKI Jakarta tahun 2024 yang sebesar Rp 54,75 triliun.
Baca juga : Servis Buruk, Gauff Tergusur
Rinciannya, Penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 16,83 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp 209,67 miliar, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) sebesar Rp 2,06 triliun.
Terdapat 5 jenis pajak yang telah mencapai realisasi di atas Rp 1 triliun. Yakni, Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 1,32 triliun, Pajak Restoran mencapai Rp 2,06 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,29 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 3,18 triliun, dan jenis pajak daerah dengan realisasi terbesar adalah Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 4,43 triliun.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan pajak. Serta memperkuat kebijakan yang dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
Baca juga : Raih Simpati Warga Jakarta, RK & Pramono Perang Program
Salah satunya dengan digitalisasi penagihan pajak daerah. Pemungutan perpajakan dengan tipe self assessment ini memberikan kewenangan sepenuhnya kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan kepada instansi pemungut pajak, yakni Bapenda.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 3 September 2024 dengan judul Jelang Jakarta Jadi Kota Global, Miris, PAD DKI Masih Bocor Di Sana-Sini…
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.