RM.id Rakyat Merdeka - Jumlah pekerja di Jakarta yang belum terlindungi jaminan sosial dari negara masih tinggi, mencapai 470 ribu pegawai. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diharapkan bisa membantu para pekerja itu mendapatkan haknya.
Berdasarkan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat (3), setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari negara tanpa terkecuali. Aturan ini untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Terutama bagi pekerja.
Pemerintah mewajibkan pekerja terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
Baca juga : Pilgub Jakarta Panas di Ujung
Salah satunya, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres ini mendorong kepala daerah mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga kini, masih ada 470.102 pekerja di Jakarta yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mendorong Pemprov DKI menggencarkan sosialisasi manfaat jaminan ketenagakerjaan ke perusahaan swasta dan para pekerja agar mengetahui kewajiban dan haknya.
Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh mengatakan, para pekerja membutuhkan perlindungan secara komprehensif.
Baca juga : Partisipasi Pemilih Merosot, Semua Pihak Harus Introspeksi
“Sosialisasi mengenai hak perlindungan sosial harus terus menerus dilakukan kepada masyarakat terkait manfaatnya,” kata Nova usai menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta.
Melalui sosialisasi, Nova yakin, partisipasi akan meningkat. Perusahaan akan memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawannya.
“Ini ranah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memberi imbauan atau seperti apa ke perusahaan-perusahaan atau pekerja,” ujarnya.
Baca juga : Kalah Di Kandang Sendiri, Menang Di Kandang Lawan
Anggota Komisi B M. Taufik Zoelkifli memberikan masukan agar sosialisasi bisa dilakukan dengan mudah. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan penyerahan santunan dan perlindungan kepada pekerja.
“Selama ini (sosialisasi) yang menonjol penyerahan perlindungan asuransi swasta,” kata Taufik.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menyatakan siap untuk menggalakan sosialisasi manfaat jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.