BREAKING NEWS
 

Edukasi Ke Perusahaan Swasta Akan Digencarkan

470.102 Pekerja Di DKI Belum Terlindungi BPJS

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Minggu, 1 Desember 2024 06:50 WIB
Ilustrasi - Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah pekerja di Jakarta yang belum terlindungi jaminan sosial dari negara masih tinggi, mencapai 470 ribu pegawai. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diharapkan bisa membantu para pekerja itu mendapatkan haknya.

Berdasarkan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat (3), setiap orang berhak mendapatkan per­lindungan dan jaminan sosial dari negara tanpa terkecuali. Aturan ini untuk menjamin selu­ruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Terutama bagi pekerja.

Pemerintah mewajibkan pekerja terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regu­lasi untuk mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Baca juga : Pilgub Jakarta Panas di Ujung

Salah satunya, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Ta­hun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres ini mendorong kepala daerah men­goptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hingga kini, masih ada 470.102 pekerja di Jakarta yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, Komisi B Dewan Perwaki­lan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mendorong Pemprov DKI menggencarkan sosialisasi man­faat jaminan ketenagakerjaan ke perusahaan swasta dan para pekerja agar mengetahui kewa­jiban dan haknya.

Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh mengatakan, para pekerja membutuhkan perlindungan secara komprehensif.

Baca juga : Partisipasi Pemilih Merosot, Semua Pihak Harus Introspeksi

“Sosialisasi mengenai hak per­lindungan sosial harus terus menerus dilakukan kepada masyarakat terkait manfaatnya,” kata Nova usai menerima audiensi BPJS Ketena­gakerjaan DKI Jakarta.

Melalui sosialisasi, Nova yakin, partisipasi akan meningkat. Perusahaan akan memahami manfaat program jaminan sosial ketena­gakerjaan bagi karyawannya.

“Ini ranah Dinas Ketenagaker­jaan (Disnaker) untuk memberi imbauan atau seperti apa ke perusahaan-perusahaan atau pekerja,” ujarnya.

Baca juga : Kalah Di Kandang Sendiri, Menang Di Kandang Lawan

Anggota Komisi B M. Taufik Zoelkifli memberikan masukan agar sosialisasi bisa dilakukan dengan mudah. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan penyerahan santunan dan perlindungan kepada pekerja.

“Selama ini (sosialisasi) yang menonjol penyerahan perlindungan asuransi swasta,” kata Taufik.

Adsense

Kepala Kantor Wilayah (Kakan­wil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menyata­kan siap untuk menggalakan so­sialisasi manfaat jaminan ketena­gakerjaan bagi para pekerja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense