RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas Pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung Kedutaan Besar (Kedubes) India. Dengan demikian, Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) Kedubes India harus diulang dan dimulai dari awal.
Hal itu disampaikan kuasa hukum warga, David Tobing. "Kami telah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui E-court tertanggal 9 Desember 2024," kata David, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, ada tiga amar putusan PT TUN. Pertama, telah menerima permohonan banding dari Pembanding.
Kedua, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding. Ketiga, Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.
"Kami dan para warga menyambut baik Putusan PT TUN Jakarta dan putusan tersebut menunjukan supremasi hukum masih tegak di Indonesia," ujar David.
Baca juga : Pilkada Usai, GMKI Jakarta Ajak Kolaborasi Bangun Indonesia
Dia melanjutkan, putusan tersebut adalah Putusan Tingkat Akhir sebagaimana ketentuan Undang-Undang Mahkamah Agung Pasal 45 A. "Karena merupakan Putusan Pembatalan atas Keputusan Desentralisasi yang dikecualikan untuk diajukan upaya hukum Kasasi," jelas David.
Selanjutnya, David selaku kuasa hukum warga meminta Pemprov DKI Jakarta mengulang izin persetujuan pembangunan Gedung Kedubes India tersebut, sesuai putusan PT TUN. "Persetujuan bangunan Gedung Kedutaan Besar India harus diulang dan dimulai dari awal tentunya dengan melibatkan warga," ucapnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta dalam Putusan tanggal 29 Agustus 2024 membatalkan izin pembangunan Gedung Kedutaan Besar India yang dikeluarkan Pemprov DKI. Namun, Pemprov DKI Jakarta kemudian banding ke PT TUN.
Kedutaan Besar (Kedubes) India sudah memberikan penjelasan mengenai hal ini. Ada enam hal yang disampaikan.
Penjelasan Kedubes India
Kedutaan Besar (Kedubes) India sudah memberikan penjelasan mengenai hal ini. Ada enam hal yang disampaikan.
Baca juga : BPBD Siagakan 267 Petugas Di Kelurahan
Pertama, terkait hunian yang berada di dalam kompleks kedutaan. Kedubes mengatakan, apartemen gedung Kedubes akan dipergunakan secara eksklusif untuk digunakan para staf kedutaan.
"Tempat tinggal ini bukan untuk penggunaan komersial, dan tidak ada orang luar yang diizinkan berada di dalam kawasan Kedutaan yang aman, sesuai dengan norma diplomatik internasional," tegasnya.
Kedua, terkait norma diplomatik untuk keamanan. Kedubes menjelaskan, secara global staf Kedubes bertempat tinggal di Kompleks Kedubes demi alasan keamanan dan logistik. Praktik ini konsisten dengan pengaturan yang dibuat oleh banyak kedubes lain di Jakarta dan di seluruh dunia.
Ketiga, terkait timbal balik dengan Kedubes Indonesia di New Delhi. Kedubes Indonesia di New Delhi memiliki tempat tinggal khusus bagi stafnya, yang terletak di dalam Kompleks Kedutaan Besar.
Keempat, terkait dengan keterbatasan lahan di Jakarta. Hal ini membuat satu-satunya solusi yang layak adalah pembangunan vertikal dengan 18 lantai untuk mengakomodasi kebutuhan operasional Kedubes dan tempat tinggal staf.
Baca juga : PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Jelang Libur Nataru 2024
Kelima, lokasi Gedung Kedubes dikelilingi dengan bangunan tinggi. Hal ini dapat diverifikasi melalui kunjungan sederhana ke lokasi atau dengan menggunakan alat seperti Google Maps. Bangunan baru tersebut konsisten dengan karakter lingkungan sekitar.
Keenam, terkait dengan kepatuhan hukum. Kedubes India menyatakan telah memperoleh semua izin hukum yang diperlukan untuk pembangunan gedung tersebut. Tuduhan yang bertentangan, sepenuhnya salah.
Rencana pembangunan gedung baru Kedubes India telah terdengar sejak 2023. Proyek gedung setinggi 18 lantai itu dibangun PT Waskita Karya (Persero). Gedung ini berlokasi di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dengan nilai kontrak Rp 334 miliar. Penyelesaian gedung ini diperkirakan membutuhkan waktu pekerjaan selama 27 bulan.
Gedung dan kawasan Kedutaan Besar India ini dibangun di atas tanah seluas 6.916 m2 dengan total project area 25.006 m2 yang terdiri dari 4 lantai gedung Main Chancery, ASEAN Office, Consular seluas 4.379 m2, 4 lantai gedung Jawaharlal Nehru Indian Culture Centre (JNICC) seluas 3.084 m2, dan 18 lantai gedung Residences dan Consular seluas 16.183 m2.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.