BREAKING NEWS
 

Tarif Naik 71 Persen, Air PAM Jakarta Tetap Keruh, Bau Dan Mampet

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 17 Januari 2025 15:06 WIB
P3RSI menyampaikan keluhan ke DPRD DKI Jakarta mengenai dampak besar yang dirasakan oleh penghuni rumah susun akibat kenaikan tarif air minum. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengadu ke DPRD memprotes kenaikan tarif air PAM Jaya yang mencapai 71 persen per m3. Dalam audiensi itu, Ketua P3RSI, Adjit L., bersama sejumlah pengurus lain diterima Anggota fraksi PSI Francine Widjojo.

Dalam audiensi tersebut, P3RSI menyampaikan keluhan mengenai dampak besar yang dirasakan oleh penghuni rumah susun akibat kenaikan tarif air minum. Francine menegaskan bahwa Fraksi PSI sebelumnya sudah meminta agar kenaikan tarif yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730 Tahun 2024 ditunda.

“Kami dari Fraksi PSI meminta agar PAM Jaya menunda kenaikan tarif air ini. Kepgub 730 Tahun 2024 mengatur tarif air minum, namun banyak keluhan dari warga Jakarta mengenai kualitas air yang belum memenuhi standar, seperti air kotor, bau, serta debit yang kecil,” kata Francine. 

Baca juga : Pesan Natal Kapolri: Polri Harus Tetap Dekat Dan Dicintai Masyarakat

Lebih lanjut, Francine menjelaskan bahwa PAM Jaya tidak perlu menaikkan tarif karena perusahaan tersebut selalu mencatatkan keuntungan sejak 2017, bahkan pada tahun 2023 mencatatkan keuntungan sebesar Rp 1,2 triliun. Selain itu, pada 2024, PAM Jaya membagikan dividen sebesar Rp 62 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham 100 persen.

Adsense

Namun, meskipun untung, PAM Jaya belum bisa mengatasi tingkat kebocoran air (Non Revenue Water) yang masih tinggi, sekitar 42-46 persen sejak 2017. Hal ini menjadi sorotan, mengingat salah satu tujuan peraturan adalah memastikan air yang disediakan memenuhi standar kesehatan. 

P3RSI juga menyoroti ketidakadilan dalam pengklasifikasian rumah susun oleh PAM Jaya. Menurut mereka, rumah susun seharusnya digolongkan sebagai rumah tinggal biasa, bukan sebagai apartemen atau kondominium yang tarif airnya lebih tinggi. Pemakaian air di rumah susun sebagian besar di bawah 10 m3, namun tarif yang diterapkan kepada penghuni rumah susun mengarah pada tarif progresif tertinggi.

Baca juga : Hadiri Pelatihan Penyidik, Kapolri Minta Jajaran Cegah Kebocoran Anggaran Negara

"P3RSI juga menginformasikan bahwa pemakaian air per unit rumah susun mayoritas di bawah 10 m3. Namun, dengan kenaikan tarif, penghuni rumah susun akan dikenakan tarif tertinggi untuk pemakaian di atas 20 m3, yang naik 71 persen,” jelas Francine. 

Selain itu, Francine meminta klarifikasi dari PAM Jaya mengenai tanggung jawab mereka terhadap pemasangan dan pemeliharaan pipa air di rumah susun. Hal ini sangat penting mengingat target PAM Jaya untuk mencapai 100 persen layanan air minum perpipaan di Jakarta pada 2030. 

"Penting untuk diketahui sejauh mana tanggung jawab PAM Jaya terhadap infrastruktur pipa air di rumah susun. Pembaruan pipa dari air bersih menjadi air minum di rumah susun perlu segera dilakukan untuk mencapai target tersebut,” pungkas Francine. 

Baca juga : Gaji Presiden Dimakzulkan Naik 3 Persen, Warga Korsel Ngedumel Di Medsos

Audiensi ini menjadi titik penting dalam perdebatan tentang kenaikan tarif air PAM Jaya, dengan harapan bahwa pihak terkait dapat mempertimbangkan keluhan dan masukan dari P3RSI demi kesejahteraan penghuni rumah susun di Jakarta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense