Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kadin Apresiasi Pemerintah
Sabtu, 4 Januari 2025 19:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen, khusus hanya untuk barang dan jasa mewah, di akhir tahun 2024.
Kadin Indonesia sebagai payung dunia usaha di Indonesia, bersama dengan asosiasi dan himpunan pengusaha, serta beberapa asosiasi khususnya di sektoral retail mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, yang memperhatikan masukan dari berbagai pihak termasuk dunia usaha.
Penetapan pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12 persen bagi barang-barang super mewah yang hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat kelas atas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024 diharapkan dapat mengawal momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga : Suplai BBM Selama Naturu Aman, Komisi XII DPR Apresiasi Pemerintah
“Khususnya dengan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan mendukung daya saing industri nasional,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, seperti keterangan yang diterima RM.id, Sabtu (4/1/2024).
Berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir tahun 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan PPN saat itu.
Atas pengumuman yang disampaikan oleh pemerintah terkait kebijakan PPN 12 persen yang dikenakan kepada barang mewah, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menyatakan, dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024.
Baca juga : PPN 12% Hanya Untuk Barang dan Jasa Mewah, Kadin Apresiasi Pemerintah
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan," ungkapnya.
Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.
Dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.
Baca juga : Saksikan Layanan PBG, Mendagri Apresiasi Pemkot Tangerang
Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya