BREAKING NEWS
 

Disdik DKI Akan Gelorakan 5 Jurus Pencegahan

Duh, Kasus Kekerasan Seksual Naik Drastis

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Selasa, 21 Januari 2025 06:50 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko. (Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

 Sebelumnya 
Langkah keempat, pelatihan guru dan tenaga kependidikan untuk memahami pendekatan non-kekerasan dalam mendisip­linkan siswa. Pelatihan ini men­cakup keterampilan menangani konflik dan membangun komu­nikasi yang efektif dengan siswa.

Kelima, Disdik mendorong kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kepemudaan dan komunitas pendidikan untuk mengadakan kampanye anti-kekerasan.

“Seminar yang menanamkan nilai toleransi dan empati akan diperbanyak untuk mendukung budaya anti-kekerasan di seko­lah,” ujarnya.

Baca juga : Clippers Semakin Perkasa

Dia menegaskan, langkah-lang­kah strategis ini dirancang sebagai respons terhadap banyak kasus serupa sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat memastikan sekolah menjadi tempat yang aman bagi siswa, guru dan seluruh pemangku kepentingan.

“Dinas Pendidikan berkomit­men mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan,” janji Sarjoko.

Perbanyak CCTV

Baca juga : Siap Dinikahi Dito Mahendra

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ja­karta Abdul Aziz mendorong Dis­dik memperbanyak pemasangan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di lingkungan sekolah. Tujuannya, untuk mencegah kasus perundungan dan pelecehan seksual.

Disarankannya, pemasangan CCTV di setiap sudut, sehingga bisa mendeteksi potensi tindak kekerasan atau pelecehan seksual.

Namun, diingatkan dia, pema­sangan CCTV tersebut memer­lukan petugas pemantau selama 24 jam.

Baca juga : Masa Cekal Firli Sudah Habis

Selain itu, Anggota Komisi E ini meminta Disdik mem­buat Standard Operating Pro­cedure (SOP) penanganan kasus perundungan dan pelecehan sek­sual. Yakni, pemberian sanksi tegas kepada pelaku, sehingga dapat menimbulkan efek jera.

Selama ini, Abdul Aziz me­nilai, penanganan kasus perundungan dan pelecehan seksual tidak tegas.

“Korban harus dilindungi dan mendapat pendampingan advo­kasi hukum secara pasti,” kata Abdul Aziz. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense