RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto dalam kasus dugaan korupsi pagelaran seni fiktif Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta tahun 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lainnya dalam kasus ini.
"Salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto," ungkapnya melalui keterangan resminya, Kamis (23/1/2025) siang.
Baca juga : Cuaca Besok Hujan Atau Panas Di Kota Tangerang, Senin (20/1)? Ini Prediksi BMKG
Saksi lain yang diperiksa adalah Mantan Kabid Pemanfaatan Disbud DKI inisial CRS, Direktur PT Karya Mitra Seraya inisial NI, Direktur PT Acces Lintas Solusi inisial EPT, Direktur PT Nurul Karya Mandiri inisial PSM.
Kemudian sejumlah pihak dari manajemen sanggar, yakni Sanggar Pesona Art Management inisial R, Sanggar Nelza Art inisial RNV, Sanggar Maheswari inisial EP, Sanggar Inlander Management inisial F, dan Sanggar Divatama Nusantara inisial YA.
Dalam kasus ini, Kejati DK Jakarta telah tiga orang tersangka dalam kasus pagelaran seni fiktif senilai Rp 150 miliar.
Baca juga : Unicharm Gandeng Walikota Jakarta Selatan Berikan Edukasi Kesetaraan Gender
Mereka yakni Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM), dan pemilik event organizer (EO) GR-PRO bernama Gatot Ari Rahmadi (GAR).
"Hari ini, kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kebudayaan (DKI Jakarta) dan satu orang dari pihak swasta atau vendor," ungkap Kepala Kejati DK Jakarta Patris Yusrian Jaya di Gedung Kejati DK Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan menerangkan, ketiga tersangka sepakat menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di Bidang
Baca juga : Perusahaan Rusia Lirik Investasi Di IKN
Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta. Menurutnya, Fairza Maulana dan Gatot Ari kongkalikong memakai sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya.
"Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR, yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM," sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.