Dark/Light Mode

5 Orang Dicegah Di Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Staf Hasto PDIP

Selasa, 23 Juli 2024 18:05 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap lima orang dalam kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.

“Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Juru Bicara berlatar belakang penyidik itu menyatakan, kelima orang yang dicegah berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.

Baca juga : Projo Dukung 8 Calon Di Pilkada 2024, Salah Satunya Eks Panglima GAM

“Larangan bepergian selama 6 bulan itu dikeluarkan karena keberadaan kelimanya di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan,” ungkapnya.

Menurut informasi, kelima orang yang dicegah adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Kemudian, tiga pengacara, yakni Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.

Baca juga : Meski Terganggu Gugatan Dan Aduan, KPK Pastikan Kasus Harun Masiku Jalan Terus

Sementara yang terakhir, adalah Dona Berisa, yang merupakan istri terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, Saeful Bahri.

Sebelumnya, Tessa menyatakan membuka peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini.

“Detailnya seperti apa, upaya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, sementara masih kami kumpulkan alat buktinya,” kata Tessa, dikutip Senin (22/7/2024).

Baca juga : Polda Sumut Tangkap 4 Terduga Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Di Karo

KPK pun mengaku sudah mengantongi informasi penting soal dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dugaan itu mulai terendus KPK lewat pemeriksaan saksi.

“Terkait obstruction of justice (OOJ), sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut (buka kasus perintangan penyidikan), diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut,” ungkap Tessa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.