BREAKING NEWS
 

Kurangi Macet Dan Polusi, Pegawai Dishub Jakarta Wajib Pake Transportasi Umum

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Kamis, 13 Februari 2025 18:11 WIB
Jakarta Macet. (Foto: RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh pegawai menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. 

Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Sekaligus juga menjadi contoh nyata kepada masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. 

Baca juga : Ini Daftar 44 Puskesmas Di Jakarta Yang Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diterapkan kepada seluruh pegawai Dishub. Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). 

Adsense

"Setiap Rabu pegawai Dishub wajib menggunakan angkutan umum,” ujar Syafrin dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

Baca juga : Kurangi Jumlah Pengangguran, Pemerintah Diminta Buka Lapangan Kerja Baru

Ia menjelaskan, kebijakan ini bukan hanya sekedar ajakan. Tetapi langkah konkret mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara yang semakin parah di Jakarta.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dalam beraktivitas. Semoga ini dapat mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi," jelasnya. 

Baca juga : Wamendagri Dukung Pejabat Gunakan Transportasi Umum

Dengan adanya kebijakan ini, Dishub Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya beralih ke transportasi umum, serta mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang menyebabkan kemacetan lalu lintas dan polusi udara yang berdampak buruk bagi kesehatan dan kualitas hidup di Jakarta.

Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum lebih sering, serta membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense