BREAKING NEWS
 

Pengusaha Hiburan Malam Diimbau Patuhi Ketentuan Operasional Selama Ramadan

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 28 Februari 2025 15:26 WIB
Sosialisasi jam operasional tempat hiburan selama Ramadan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Kementerian Pariwisata, Polda Metro Jaya, serta stakeholder pariwisata mengimbau pelaku usaha pariwisata di DKI Jakarta mematuhi kebijakan operasional yang berlaku selama Ramadan.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, dengan mematuhi peraturan yang berlaku serta memberikan kenyamanan dan ketertiban kepada masyarakat. 

“Kami berupaya memastikan bahwa sektor pariwisata tetap berjalan dengan baik selama Ramadan, mematuhi aturan yang berlaku, serta berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Andhika di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025).

Asisten Deputi Manajemen Industri Kementerian Pariwisata Budi Supriyanto menjelaskan, bulan suci Ramadan bukan hanya momen ibadah, tetapi juga peluang besar bagi industri pariwisata. 

Dengan perubahan pola wisata selama Ramadan, seperti meningkatnya kunjungan ke destinasi religi dan tingginya minat terhadap wisata kuliner berbuka puasa, sektor pariwisata dapat meraih potensi ekonomi yang signifikan. 

Baca juga : Sjafrie & Menhan Malaysia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

“Diperlukan strategi penguatan pariwisata Ramadan melalui inovasi layanan, promosi digital, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri untuk mengoptimalkan peluang ini,” terang Budi. 

Penyesuaian jam operasional hotel dan restoran selama bulan Ramadan. Wakil Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Lisa P. Sanjoyo, memaparkan bahwa hotel berbintang maupun non-bintang akan tetap beroperasi normal, namun terdapat perubahan jam operasional untuk bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima. 

"Bar beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 01.00 WIB, sementara spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 23.00 WIB. Adapun bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima wajib tutup sehari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Idulfitri.
Sementara restoran tetap beroperasi normal,” ujar Lisa. 

Selain pembahasan operasional hotel dan restoran, pihak Polda Metro Jaya juga menyoroti pembatasan terhadap tempat hiburan malam selama Ramadan, termasuk klub malam, diskotek, dan rumah pijat. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Safaro Sahron dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa teknis penerbitan perizinan usaha pariwisata dan pengawasan operasional usaha pariwisata telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) No. 7 Tahun 2023.

Adsense

"Kami mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, baik dalam aspek perizinan, aturan operasional, maupun dalam menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri," ungkap AKP Wahyu. 

Baca juga : Persib Bikin Program Khusus Latihan Selama Ramadhan

Billy Gustiano Barman dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga mengingatkan para pelaku usaha pariwisata untuk terus melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan tindakan asusila. 

"Kami berharap para pengelola dapat memahami modus-modus kejahatan ini dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat," ujarnya. 

Deni Baskoro dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta menjelaskan tentang prosedur keadaan darurat kebakaran yang harus diterapkan oleh pemilik atau pengelola usaha pariwisata. Sesuai dengan Pergub No. 143 Tahun 2016 Pasal 5, pengelola bangunan dengan potensi bahaya kebakaran ringan hingga sedang dan jumlah penghuni minimal 500 orang wajib membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). 

“Langkah ini penting untuk mitigasi risiko dan memastikan keselamatan pengunjung serta pekerja di sektor pariwisata,” ujar Deni. 

Menambahkan informasi terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam selama Ramadan 2025. Rano Karno menyebutkan bahwa pembatasan ini akan mencakup klub malam, diskotek, dan rumah pijat. 

Baca juga : Terpilih Kembali Jadi Ketum Demokrat, Puan Ucapkan Selamat Ke AHY

"Pembatasan jam operasional akan diberlakukan satu hari sebelum Ramadan dimulai, dengan ketentuan sesuai Pergub yang sudah ada. Kami akan membahas lebih lanjut mengenai tempat hiburan malam mana yang wajib tutup dan mana yang bisa tetap buka," jelas Rano. 

Setiap tahun, Pemprov DKI Jakarta rutin memberlakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan, termasuk tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotek, dan rumah pijat. 

Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat memahami regulasi yang berlaku, menerapkan strategi yang tepat, dan bertanggung jawab dalam menjalankan operasional mereka. Hal ini tidak hanya untuk menjaga kelancaran aktivitas pariwisata selama Ramadan, tetapi juga untuk mendukung terciptanya harmoni sosial serta meningkatkan citra Jakarta sebagai destinasi pariwisata yang mengedepankan nilai budaya dan kearifan lokal. 

Pemerintah DKI Jakarta bersama seluruh stakeholder pariwisata berharap pembinaan ini dapat membantu sektor pariwisata tetap berkembang, memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi pengunjung, serta memperkuat peran Jakarta sebagai destinasi wisata yang unggul dan berkelanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense