Sebelumnya
“Dengan adanya pangan bersubsidi, tekanan pada harga pasar konvensional dapat dikurangi,” pungkasnya.
Keluhan sulitnya mengakses website pendaftaran pangan online juga dicurahkan sejumlah warga di akun media sosial Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
“Tolong ditindaklanjuti kenapa sekarang link pengambilan antrean sembako KJP susah lagi. Seperti dulu lagi, sering error padahal bulan sebelumnya lancar aja pas waktunya dibuka jam 7 pagi,” tulis @sukma.sukma.7798.
Baca juga : Dilamar Arbani Yasiz Di Jepang
“Pangan murah yang sekarang sangat sulit, disuruh daftar lewat web sesuai waktu. Padahal di jam tersebut buka web-nya, tapi selalu tidak kebagian,” curhat @permanaraka17.
“Pak Pramono dan Pak Rano tolong diperbaiki pengambilan pangan antrean online. Kalau perlu diubah sistemnya biar penerima KJP gampang dapatkan pangan subsidi yang selalu penuh kuotanya,” pinta @hendragunawan110685.
“Bang Rano tolong kembalikan kemudahan bagi kami warga Jakarta dalam pembelian pangan bersubsidi KJP tanpa online, seperti di era Gubernur Pak Anies Baswedan,” usul @vialamara.
Baca juga : Prabowo Jalan Kaki Terobos Banjir Bekasi
“Pak @si.rano untuk sembako KJP untuk daftar onlinenya jangan dipersulit pak. Masa lewat satu menit saja daftar langsung habis pak. Kasihan ibu-ibu yang mengharapkan sembako KJP, tapi nggak pernah dapet,” ujar @hamidaliwinda.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, program Pangan Bersubsidi ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat Tertentu.
Program ini berlaku bagi sejumlah kelompok masyarakat tertentu dan terdaftar sebagai penerima. Yakni, Penerima KJP Plus, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) gaji maksimal 1,1 UMP, Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Baca juga : Temani Mensos, Letkol Teddy Urus Sekolah Rakyat
Selain itu penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Penghuni rumah susun dengan kriteria tertentu, Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Tenaga Pendidik Non PNS berpenghasilan 1,1 Upah Minimum Provinsi (UMP). [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.