BREAKING NEWS
 

Raperda KTR Dipatok Rampung Tahun Ini

DKI Akan Perketat Sikap Perokok Di Ruang Publik

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : DAUD FADILLAH
Minggu, 15 Juni 2025 06:50 WIB
Gubernur DKI Pramono Anung. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
Farah menambahkan, untuk melahirkan Perda KTR, perlu pendekatan struktural dan kul­tural. Pertimbangannya, tidak mudah mengubah perilaku in­dividu untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. “Karena Perda ini ada atau tidak, konsumsi rokok tetap jalan. Kita tidak bisa memberhentikan sepenuhnya,” ucapnya.

Namun, dia memastikan akan mengakomodir aspirasi masyara­kat dan berjanji akan bersikap bijak dalam penyusunan Raperda KTR. Farah menambahkan, Pan­sus KTR akan mempelajari dan mengkaji setiap masukan dan aspirasi masyarakat.

Dia menambahkan, Pansus KTR akan membahas lebih rinci terkait aturan baku yang akan diterapkan mengenai larangan merokok di sejumlah tempat. Pasalnya, penerapan aturan larangan kawasan bebas asap ro­kok, lebih sulit pengawasannya.

Dia bilang, butuh kolaborasi lintas sektor terkait penegakan hukum mengenai kawasan be­bas asap rokok. Seperti Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Be­gitu pula Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Termasuk para pelaku usaha yang mendukung kelahiran Perda tersebut.

Baca juga : Israel Serang Iran, Perang Makin Membara

Sebab, sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengesahkan Perda KTR, mengalami kesulitan dalam imple­mentasinya. “Walaupun sudah dibikin aturan ketat dan sudah diatur Satgasnya,” tandas Farah.

Salah satu usulan Pemprov DKI dalam Raperda KTR, yakni denda administratif Rp 250 ribu bagi war­ga yang merokok sembarangan.

Namun, Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan, sanksi denda itu belum diputuskan kare­na Perda terkait belum disahkan.

Pram menambahkan, Perda KTR bukan berarti melarang orang untuk merokok sama sekali, tapi bertujuan mengatur tempat-tempat publik agar bebas dari asap rokok demi kesehatan masyara­kat. “Untuk mengatur perilaku orang merokok. Akan disiapkan fasilitas untuk merokok,” kata Pramono, Kamis (12/6/2025).

Baca juga : Koper Penuh Oleh-oleh, Jemaah Haji "Berihram" Kembali Saat Pulang

Dia menambahkan, aturan semacam ini sudah umum diterapkan di berbagai negara maju, bahkan di ruang terbuka. “Di sini kan tak ada larangan merokok di tempat terbuka,” ucapnya.

Dalam draf Raperda KTR, Bab III Pasal 17, tercantum sejumlah sanksi bagi pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok. Salah satunya, denda administratif Rp 250 ribu hingga sanksi kerja sosial.

Kemudian, pelanggaran ter­hadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta, dikenakan denda admi­nistratif Rp 50 juta.

Larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan mem­berikan sponsor di KTR akan dikenakan denda administratif Rp 1 juta.

Baca juga : 4 Pulau Aceh Geser Ke Sumut Bikin Heboh, Tito Cs Lakukan Kajian Ulang

Setiap orang yang memperli­hatkan atau memajang jenis dan produk rokok di tempat umum yang menjual rokok, dikenakan sanksi denda administratif sebe­sar Rp 10 juta. [DRS/RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense