Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Raperda KTR Dipatok Rampung Tahun Ini
DKI Akan Perketat Sikap Perokok Di Ruang Publik
Minggu, 15 Juni 2025 06:50 WIB
Sebelumnya
Farah menambahkan, untuk melahirkan Perda KTR, perlu pendekatan struktural dan kultural. Pertimbangannya, tidak mudah mengubah perilaku individu untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. “Karena Perda ini ada atau tidak, konsumsi rokok tetap jalan. Kita tidak bisa memberhentikan sepenuhnya,” ucapnya.
Namun, dia memastikan akan mengakomodir aspirasi masyarakat dan berjanji akan bersikap bijak dalam penyusunan Raperda KTR. Farah menambahkan, Pansus KTR akan mempelajari dan mengkaji setiap masukan dan aspirasi masyarakat.
Dia menambahkan, Pansus KTR akan membahas lebih rinci terkait aturan baku yang akan diterapkan mengenai larangan merokok di sejumlah tempat. Pasalnya, penerapan aturan larangan kawasan bebas asap rokok, lebih sulit pengawasannya.
Dia bilang, butuh kolaborasi lintas sektor terkait penegakan hukum mengenai kawasan bebas asap rokok. Seperti Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Begitu pula Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Termasuk para pelaku usaha yang mendukung kelahiran Perda tersebut.
Baca juga : Israel Serang Iran, Perang Makin Membara
Sebab, sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengesahkan Perda KTR, mengalami kesulitan dalam implementasinya. “Walaupun sudah dibikin aturan ketat dan sudah diatur Satgasnya,” tandas Farah.
Salah satu usulan Pemprov DKI dalam Raperda KTR, yakni denda administratif Rp 250 ribu bagi warga yang merokok sembarangan.
Namun, Gubernur DKI Pramono Anung menjelaskan, sanksi denda itu belum diputuskan karena Perda terkait belum disahkan.
Pram menambahkan, Perda KTR bukan berarti melarang orang untuk merokok sama sekali, tapi bertujuan mengatur tempat-tempat publik agar bebas dari asap rokok demi kesehatan masyarakat. “Untuk mengatur perilaku orang merokok. Akan disiapkan fasilitas untuk merokok,” kata Pramono, Kamis (12/6/2025).
Baca juga : Koper Penuh Oleh-oleh, Jemaah Haji "Berihram" Kembali Saat Pulang
Dia menambahkan, aturan semacam ini sudah umum diterapkan di berbagai negara maju, bahkan di ruang terbuka. “Di sini kan tak ada larangan merokok di tempat terbuka,” ucapnya.
Dalam draf Raperda KTR, Bab III Pasal 17, tercantum sejumlah sanksi bagi pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok. Salah satunya, denda administratif Rp 250 ribu hingga sanksi kerja sosial.
Kemudian, pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta, dikenakan denda administratif Rp 50 juta.
Larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di KTR akan dikenakan denda administratif Rp 1 juta.
Baca juga : 4 Pulau Aceh Geser Ke Sumut Bikin Heboh, Tito Cs Lakukan Kajian Ulang
Setiap orang yang memperlihatkan atau memajang jenis dan produk rokok di tempat umum yang menjual rokok, dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 10 juta. [DRS/RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya