BREAKING NEWS
 

DPRD Gelar Rapat Pansus Perparkiran

Parkir Liar Diusulkan Masuk Tindak Pidana

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : DAUD FADILLAH
Sabtu, 28 Juni 2025 06:50 WIB
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub), mengempeskan ban dengan mencabut pentil sepeda motor saat melakukan razia parkir motor liar di trotoar Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Parkir liar semakin menjamur di Jakarta. Kondisi itu sangat mengganggu ketertiban kota. Menyikapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mengusulkan, memasukkan parkir liar sebagai tindak pidana.

Ketua Panitia Khusus (Pan­sus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyampaikan, untuk mengatur perparkiran perlu revisi Per­aturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

“Kondisi di lapangan sudah jauh berubah. Maka, perubahan Perda ini menjadi penting,” kata Jupiter, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait penge­lolaan parkir, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

Dia berharap, revisi Perda dapat memperkuat regulasi tentang perparkiran. Mulai dari penetapan tarif parkir hingga penin­dakan pelanggaran, khususnya terhadap pelaku parkir liar.

Baca juga : Paula Verhoeven, Pasrah, Lepas Hak Asuh Anak

“Parkir liar harus dimasukkan sebagai tindak pidana dalam Perda. Jika ada yang memungut bayaran semaunya, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bisa bekerja sama dengan Ke­polisian untuk menindak,” tegasnya.

Jupiter juga menyoroti pentingnya sistem pembayaran parkir secara nontunai, seperti melalui QRIS. Hal ini demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan sistem digital, pendapatan akan lebih transparan dan akun­tabel,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pansus akan fokus pada penertiban parkir liar dan optimalisasi PAD dari sektor parkir. Salah satunya, dengan mengundang operator parkir dan pengelola pusat per­belanjaan, untuk menyelaraskan data jumlah kendaraan yang terparkir dan retribusinya.

Selain Perda Nomor 5 Ta­hun 2012, Pansus juga akan me-review Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Tran­saksi, dan Biaya Penderekan/Pe­mindahan Kendaraan Bermotor.

Baca juga : Mencekam, Lelah, Terus Berdoa Supaya Selamat

Jupiter menjelaskan, dalam aturan itu ditetapkan harga parkir per jam Rp 3 ribu-Rp 5 ribu. Namun, oknum juru parkir (jukir) liar mematok harga Rp 10 ribu-Rp 20 ribu. Bahkan ada yang sampai Rp 50 ribu.

Kemudian, tarif valet parkir ditetapkan Rp 20 ribu-Rp 50 ribu per jam. Dalam praktiknya, mall, hotel, dan gedung mema­tok harga yang berbeda-beda. Bisa mencapai Rp 200 ribu-Rp 300 ribu.

“Karena itu, butuh regulasi yang kuat agar tarif parkir sesuai dan harus sama. Jadi, tidak boleh berbeda-beda,” tandasnya.

Adsense

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, pi­haknya terus memperkuat koor­dinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah parkir liar. Kini, sektor perparkiran difokus­kan sebagai alat pengendalian lalu lintas, bukan lagi sebagai sumber PAD.

Baca juga : Prabowo Senang Dan Bangga

“Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” kata Syafrin, usai rapat tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense