Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPRD Gelar Rapat Pansus Perparkiran
Parkir Liar Diusulkan Masuk Tindak Pidana
Sabtu, 28 Juni 2025 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Parkir liar semakin menjamur di Jakarta. Kondisi itu sangat mengganggu ketertiban kota. Menyikapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mengusulkan, memasukkan parkir liar sebagai tindak pidana.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyampaikan, untuk mengatur perparkiran perlu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
“Kondisi di lapangan sudah jauh berubah. Maka, perubahan Perda ini menjadi penting,” kata Jupiter, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pengelolaan parkir, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).
Dia berharap, revisi Perda dapat memperkuat regulasi tentang perparkiran. Mulai dari penetapan tarif parkir hingga penindakan pelanggaran, khususnya terhadap pelaku parkir liar.
Baca juga : Paula Verhoeven, Pasrah, Lepas Hak Asuh Anak
“Parkir liar harus dimasukkan sebagai tindak pidana dalam Perda. Jika ada yang memungut bayaran semaunya, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bisa bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak,” tegasnya.
Jupiter juga menyoroti pentingnya sistem pembayaran parkir secara nontunai, seperti melalui QRIS. Hal ini demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan sistem digital, pendapatan akan lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dia menambahkan, Pansus akan fokus pada penertiban parkir liar dan optimalisasi PAD dari sektor parkir. Salah satunya, dengan mengundang operator parkir dan pengelola pusat perbelanjaan, untuk menyelaraskan data jumlah kendaraan yang terparkir dan retribusinya.
Selain Perda Nomor 5 Tahun 2012, Pansus juga akan me-review Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Baca juga : Mencekam, Lelah, Terus Berdoa Supaya Selamat
Jupiter menjelaskan, dalam aturan itu ditetapkan harga parkir per jam Rp 3 ribu-Rp 5 ribu. Namun, oknum juru parkir (jukir) liar mematok harga Rp 10 ribu-Rp 20 ribu. Bahkan ada yang sampai Rp 50 ribu.
Kemudian, tarif valet parkir ditetapkan Rp 20 ribu-Rp 50 ribu per jam. Dalam praktiknya, mall, hotel, dan gedung mematok harga yang berbeda-beda. Bisa mencapai Rp 200 ribu-Rp 300 ribu.
“Karena itu, butuh regulasi yang kuat agar tarif parkir sesuai dan harus sama. Jadi, tidak boleh berbeda-beda,” tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah parkir liar. Kini, sektor perparkiran difokuskan sebagai alat pengendalian lalu lintas, bukan lagi sebagai sumber PAD.
Baca juga : Prabowo Senang Dan Bangga
“Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” kata Syafrin, usai rapat tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya